MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Kamis, 17 Mei 2018 bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden RI Joko Widodo memberikan Pengarahan dalam rangka Kenaikan pangkat ke dalam golongan perwira tinggi TNI dan Polri. Kegiatan tersebut di ikuti oleh para perwira tinggi TNI dan Polri yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Kegiatan yang yang dimulai pada pukul 10.00 WIB tersebut berdasarkan Surat Panglima TNI Nomor B/1974-08/7/25/Spers tanggal 16 Mei 2018 perihal Pengarahan Presiden RI dalam rangka Kenaikan pangkat ke/dalam golongan Pati TNI.
Terdapat empat perwira tinggi TNI dan Polri yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI yang memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yaitu Letjen TNI Doni Monardo (Sesjen Wantannas), Irjen Pol Drs. Iwan Hari Sugiarto (Sahli Bidang Hukum Wantannas), Mayjen TNI M. Hatta Usmar Rukka (Sahli Bidang Ekonomi Wantannas), dan Brigjen Pol Drs. Ismail Bafadal (Bandep Polnas Wantannas).
Seperti yang ditulus di laman resmi Wantannas RI, dikatakan khusus untuk lingkup Wantannas RI, diharapkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, semoga amanah ini semakin memberikan motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Presiden Joko Widodo juga dalam penyampaian dan arahannya di Istana Bogor, mengharapkan kepada Setjen Wantannas untuk membuat masukan tentang Program Reforestasi. Sekedar diketahui bersama, Program Reforestasi merupakan salah satu program untuk mengurangi efek pemanasan global dengan cara menghijaukan kembali hutan yang gundul dan menanam pohon yang dapat menyerap karbondioksida, terutama penghijauan kembali hutan tropis sebagai paru-paru bumi.
Selain itu Reforestasi merupakan upaya Regenerasi alami, penanaman kembali, perkebunan pohon asli, perkebunan komersial dan sistem kehutanan agro yang diterapkan demi pelestarian lingkungan. Menurut riset terbaru upaya reforestasi yang lebih baik bisa dilakukan untuk menjamin masyarakat, ekosistem sekitar dan di dalam hutan agar lebih tahan terhadap perubahan iklim.(MH)











