MEDIAHARAPAN.COM, Hong Kong – Protes Anti RUU Ekstradisi di Hong Kong berubah menjadi kekerasan ketika polisi menembakkan gas air mata pada pengunjuk rasa, Rabu (12/6), demikian media lokal melaporkan.
Para pengunjuk rasa menentang rancangan undang-undang ekstradisi ke China Daratan yang sedang dibahas parlemen.
Polisi berusaha secara paksa memindahkan para pengunjuk rasa dari kompleks Dewan Legislatif, tempat para legislator memperdebatkan amandemen RUU ekstradisi, menurut South China Morning Post, sebuah surat kabar yang berbasis di Hong Kong.
Para pengunjuk rasa, yang sebagian besar berusia muda berkemah di sana sejak Selasa malam, sedang membangun barikade logam dalam pertempuran dengan polisi mengenakan perlengkapan anti huru hara.
Foto dan klip video dari bentrokan itu memperlihatkan banyak demonstran bertopeng menderita gas air mata dan bom asap.
Kekerasan menyebar ke jalan-jalan utama lainnya di mana demonstrasi telah berlangsung sejak Minggu lalu.
Menurut laporan itu, pasien asma menghadapi risiko kesehatan yang parah karena paparan gas air mata.
Demonstrasi ini disebut-sebut sebagai aksi yang terbesar dj Hong Kong, setelah Gerakan Payung pro-demokrasi pada tahun 2014, menggelar aksi menggunakan payung untuk melindungi diri dari semprotan merica polisi.
Pemerintahan Hong Kong diatur dengan sistem ganda, pemerintah lokal mengawasi urusan dalam negeri, tetapi kebijakan luar negeri dan pertahanan diputuskan oleh China. (Anadolu/bilal)








