MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta— Polemik penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi, Jawa Barat, 20 Juli 2017, akhirnya reda. Sebab, induk perusahaan, PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, telah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Permohonan maaf tersebut dilontarkan Komisaris Utama PT TPS Food, Anton Apriyantono kemarin Rabu (27/9/2017). Untuk diketahui, pasca penggerebekan, PT IBU maupun PT TPS Food menampik kecurigaan Satuan Tugas (Satgas) Pangan tentang praktik bisnis yang dilakoninya. Bahkan, mereka sempat mendatangi ke beberapa pihak untuk klarifikasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), misalnya.
Akan hal ini, dosen pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai sikap Anton yang mewakili PT IBU patut diapresiasi, karena dengan ‘jantan’ akhirnya mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya. “Mengucapkan minta maaf, artinya mengakui kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan dan suatu yang bagus,” katanya di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Direktur Eksekutif EmrusCorner ini menambahkan, sepantasnya pihak PT IBU tidak reaktif dalam merespon upaya-upaya penindakan hukum yang dilakukan Satgas Pangan. “Sebaiknya,” menurut Emrus, “Mendengar, menyimak, sehingga melihat persoalan secara objektif dan proporsional.”
Kata Emrus, meski PT IBU telah mengakui kesalahannya, namun tak berarti perkara hukum yang sedang dilakukan aparat berhenti. Sebab, itu adalah dua hal yang berbeda. “Kalau proses hukum berhenti, itu namanya kena “masuk angin”, tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat. Keadilan harus ditegakkan di bumi Indonesia” tegasnya.
Di sisi lain, pengamat komunikasi ini meminta pihak Ombudsman memberikan klarifikasi atas dugaan maladministrasi oleh Satgas Pangan kala menggerebek gudang beras PT IBU, beberapa waktu lalu. Soalnya, anak perusahaan PT TPS Food ini telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
“Klarifikasi saja yang telah terjadi, kalau memang pihak hukum maladministrasi, ternyata faktanya tidak,” tandasnya.
Terpisah, pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, pun mendorong demikian. Jika tidak, kesimpulan Ombudsman tersebut bisa menjadi preseden buruk ke depannya.
“Kini akhirnya terungkap dari pengakuan PT IBU. Publik menjadi tahu siapa yang salah dan siapa yang benar, kata pepatah Jawa “becik ketitik, olo ketoro” ya agar hukum tetap ditegakkan se adil-adilnya. Amir lebih lanjut mengatakan “Ombudsman kan bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik penyelenggara negara atau pemerintah. Kalau dalam kasus ini, PT IBU sudah mengakui kesalahannya, maka kesimpulan Ombudsman tempo hari menjadi pertanyaan, ada apa?”
“Untuk itu, saya kira, Ombudsman perlu memberikan klarifikasi. Jangan sampai menjadi preseden buruk nantinya. Apalagi, tugas Ombudsman kan untuk mengawasi. Kalau yang mengawasi saja tidak beres, bagaimana bisa mengawal kinerja pemerintah agar sesuai prosedur,” tandas Amir.
Seperti diketahui, sebelumnya anak usaha perseroan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tersandung kasus beras. PT IBU dituding melakukan pengoplosan beras subsidi jadi beras premium. Satgas Pangan pun telah menyita sebanyak 1.161 ton beras miliknya.
Para mafia yang menguasai bisnis beras semakin sulit bermain setelah pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras. Harga beras kualitas medium di daerah sentra produksi gabah yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Karena itu, PT Tiga Pilar Sejahtera berencana melepas saham anak usahanya di bidang beras. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terlebih dahulu dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2017 mendatang. (myw)










