• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

PUSHAMI: Wiranto Gagal Paham UU Terorisme

by Bilal
22 March 2019 10:35
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
PUSHAMI: Wiranto Gagal Paham UU Terorisme
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (PUSHAMI) Jaka Setiawan, menilai wacana Menko Polhukam, Wiranto untuk menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme adalah pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan.

“Pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme dengan hoaks. Mungkin karena dia berbicara berpihak pada salah satu paslonya. Padahal, dia harus meminta aparat penegak hukum agar menindak pelaku hoaks itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Jaka di Jakarta, Jumat (22/3).

“Jadi, kalau dia ingin menerapkan UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saya kira yang sedang melakukan terorisme itu justru Wiranto. Artinya, Wiranto sebenarnya sedang melakukan teror kepada masyarakat,” sambungnya.

Jaka menjelaskan, dari segi substansinya, UU Antiterorisme tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Menurutnya, definisi tentang teror adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan ketakutan masal dan bisa menimbulkan korban yang massal, mengancam objek vital strategis, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

“Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu. Ancaman kekerasan itu justru keluar dari mulut Wiranto,” kata Jaka.

Jaka menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham.

“Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme, jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut teroris di mata rakyat Indonesia,” pungkasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: Jaka SetiawanPushamiTerorismeUU Terorismewiranto
Previous Post

Prabowo Tekad Bentuk Pemerintahan Pro Bisnis dan Rakyat

Next Post

Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

Bilal

Next Post
Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

Soal Hoax, LBH WMI: Presiden Harus Tegur Wiranto

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia