MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua LBH Wahana Muda Indonesia, M.D Gusli Piliang, SH, sangat menyayangkan wacana Menkopolhukum yang akan menjerat pelaku hoax dengan Undang-undang Terorisme.
“Menko harus dapat menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut, karena akan menimbulkan polemik dalam proses penanganan di masyarakat,” kata Gusli dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (22/3/2019)
Mengingat, lanjutnya, yang menyampaikan pernyataan adalah seorang Menko, tentu pernyataan tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat. Jangan sampai masyarakat salah dalam menilai para pelaku hoax yang telah ditangani oleh penegak hukum.
“Akibat pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam, masyamasya dapat menganggap pelaku layak dijerat dengan aturan tentang terorisme,”ujarnya.
Diketahui, institusi Polri melalui Karopenmas Div. Humas Polri telah menjelaskan proses penangan pelaku penyebar hoax harus dilihat dari status penyebar hoax yang dimuat oleh detik.com 21 maret 2019.
Ia berpendapat, sikap Polri yang langsung menjelaskan pernyataan Menkopolhukum terkait penyebar hoax dapat dijerat dengan aturan terorisme sudah tepat.
Kendati Polri telah menjelaskan prosedur penanganan penyebar hoax yang benar, setidaknya Presiden dapat menegur Menkopolhukum terkait pernyataan yang disampaikanya.
“Karena, setiap tindakan yang diambil seorang menteri, pertanggungjangwabanya kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara,” tandasnya. (bilal)