MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo mengatakan bahwa pernyataan Ahok dan Tim kuasa hukumnya dalam persidangan Kasus Penodaan Agama pada selasa 31 Januari 2017 kemarin sangat belunder. Karena selain dianggap menghina saksi secara terang-terangan juga telah melanggar hukum.
“Saya memang bukan Ahli hukum, namun kebetulan dulu sempat ikut membidani lahirnya UU ITE No 11/2008, jadi statemen Lawyer & Ahok ini Sangat Blunder karena selain Menghina Ketua MUI juga secara terang2an Melanggar Hukum di Indonesia”. Kata Roy saat dimintai keteranganya oleh mediaharapan.com Rabu (1/2/2017)
Menurut Roy, apabila ternyata Lawyer Ahok melakukan tindakan Penyadapan atau minimal sekedar meminta Print out dari Telpon KH Ma’ruf Amin, apalagi dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maka itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.
“Maka ini benar2 merupakan Pelanggaran Hukum UU ITE No. 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 tersebut dan bisa dituntut balik secara Hukum”. ungkap Roy
Dikatakannya, secara Hukum KH Ma’ruf Amin selaku Saksi tidak boleh disadap/di Print out apalagi Bp Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yg bukan merupakan pihak terkait samasekali.
“Namun bila ternyata bukti tersebut tidak ada, maka merekalah yg jelas-jelas secara terang-terangan kemarin dipersidangkan hanya mengalihkan issue Penodaan Agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok tersebut. tegas mantan Pemuda dan olah raga itu. (MH007)
Editor: Handriansyah