• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Roy Suryo: Jika Lakukan Penyadapan Ahok bisa Dituntut Secara Hukum

by Media Harapan
1 February 2017 13:37
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0
Roy Suryo: Jika Lakukan Penyadapan Ahok bisa Dituntut Secara Hukum

(Foto: Tempo)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Roy Suryo mengatakan bahwa pernyataan Ahok dan Tim kuasa hukumnya dalam persidangan Kasus Penodaan Agama pada selasa 31 Januari 2017 kemarin sangat belunder. Karena selain dianggap menghina saksi secara terang-terangan juga telah melanggar hukum.

“Saya memang bukan Ahli hukum, namun kebetulan dulu sempat ikut membidani lahirnya UU ITE No 11/2008, jadi statemen Lawyer & Ahok ini Sangat Blunder karena selain Menghina Ketua MUI juga secara terang2an Melanggar Hukum di Indonesia”. Kata Roy saat dimintai keteranganya oleh mediaharapan.com Rabu (1/2/2017)

Menurut Roy, apabila ternyata Lawyer Ahok melakukan tindakan Penyadapan atau minimal sekedar meminta Print out dari Telpon KH Ma’ruf Amin, apalagi dari  mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maka itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE.

“Maka ini benar2 merupakan Pelanggaran Hukum UU ITE No. 11/2008 yang sudah direvisi menjadi UU No 19/2016 tersebut dan bisa dituntut balik secara Hukum”. ungkap Roy

Dikatakannya, secara Hukum KH Ma’ruf Amin selaku Saksi tidak boleh disadap/di Print out apalagi Bp Prof DR Susilo Bambang Yudhoyono yg bukan merupakan pihak terkait samasekali.

“Namun bila ternyata bukti  tersebut tidak ada, maka merekalah yg jelas-jelas secara terang-terangan kemarin dipersidangkan hanya mengalihkan issue Penodaan Agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok tersebut. tegas mantan Pemuda dan olah raga itu. (MH007)

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Previous Post

Ribuan Massa Aksi Bela Ulama Kawal Pemeriksaan Tokoh GNPF MUI di Polda Metro Jaya

Next Post

Kakek ini tinggal Digubuk Reot seatap dengan Kandang Ayam, Pemerintah diminta Turun Tangan

Media Harapan

Next Post

Kakek ini tinggal Digubuk Reot seatap dengan Kandang Ayam, Pemerintah diminta Turun Tangan

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Roy Suryo: Jika Lakukan Penyadapan Ahok bisa Dituntut Secara Hukum

Roy Suryo: Jika Lakukan Penyadapan Ahok bisa Dituntut Secara Hukum

1 February 2017 13:37
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia