MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Meski Sidang kasus penistaan agama telah menetapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan divonis 2 tahun penjara namun Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah akan kembali mendatangi Komisi Kejaksaan RI (Komjak) guna mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah mereka adukan kepada Komjak pada tanggal 26 April 2017 atas JPU yang menangani kasus Ahok.
Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, SH, MH. mengatakan Bahwa putusan majelis hakim terhadap Ahok belum bisa dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.
“Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai” Kata Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2017).
Gufroni menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai bahwa Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana jaksa penuntut umum wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok dinilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.
“Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung” jelas Gufroni.
Gufroni menjelaskan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduannya maka pada Selasa 6 Juni 2017 pihaknya akan kembali mendatangi langsung kantor Komjak yang berkantor di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami.
“Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.” ungkapnya.
“Kami ingin tegakkan kemerdekaan fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan” tegas Gufroni. (MH007)











