• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Akan Tagih Komjak RI Terkait Laporan atas JPU Kasus Ahok

by Media Harapan
3 June 2017 19:27
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, SH. MH.

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Meski Sidang kasus penistaan agama telah menetapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersalah dan divonis 2 tahun penjara namun Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah akan kembali mendatangi Komisi Kejaksaan RI (Komjak) guna mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah mereka adukan kepada Komjak pada tanggal 26 April 2017 atas JPU yang menangani kasus Ahok.

Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, SH, MH. mengatakan Bahwa putusan majelis hakim terhadap Ahok belum bisa dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap, karena JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya. 

“Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai” Kata Gufroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2017).

Gufroni menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menilai bahwa Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana jaksa penuntut umum wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok dinilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.

“Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung” jelas Gufroni. 

Gufroni menjelaskan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduannya maka pada Selasa 6 Juni 2017 pihaknya akan kembali mendatangi langsung kantor Komjak yang berkantor di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami.

“Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.” ungkapnya. 

“Kami ingin tegakkan kemerdekaan fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan” tegas Gufroni. (MH007) 

Comments

comments

Previous Post

Naik Jabatan Jadi Wakabintelkam Polri, PP HIMMAH Ucapkan Selamat

Next Post

Ilusi Tax Madame Sri Mulyani

Media Harapan

Next Post

Ilusi Tax Madame Sri Mulyani

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia