• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

SBY minta Aparat tindak pelaku Penyadapan karena bukan delik aduan

by Media Harapan
2 February 2017 00:31
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0
SBY minta Aparat tindak pelaku Penyadapan karena bukan delik aduan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konfrensi Pers terkait penyebutan nama berikut komunikasi telfonnya kepada Kyai Ma’ruf Amin oleh Terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dan Tim Penasehat hukumnya didalam persidangan.

Dalam konfrensi pers itu SBY meyatakan juga ingin memiliki bukti transkrip percakapannya yang disebut sebagai bukti oleh Ahok agar jelas.

“Melalui mimbar ini, saya juga mohon agar transkrip percakapan saya yang dimiliki pihak Pak Ahok atau pengacaranya, saya juga mendapatkan. Saya khawatir kalau tidak mendapatkan transkrip itu, sangat mungkin ditambah atau dikurangi. Bisa ada tambah-kurang yang isinya berubah, saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu,” kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut dugaan penyadapan ini bukan delik aduan. SBY berharap aparat penegak hukum menindak pelaku penyadapan tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“UU kita sama dengan negara-negara lain, melarang tindakan penyadapan ini. Oleh karena itulah, dengan semuanya itu, saya sebagai warga negara Indonesia biasa, teman-teman kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau yang disebut pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin disadap, ada rekamannya, transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, kejaksaan, untuk menegakkan UU ITE. Saya hanya mohon itu supaya rakyat mendapatkan keadilan,” tegas  SBY.

Diketahui, dalam persidangan ke-8, Ahok mencecar Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin, saksi yang dihadirkan oleh JPU seputar komunikasi telefon dengan SBY yang mengaitkannya dengan Fatwa MUI . (MH007)

 

Comments

comments

Previous Post

Video Klarifikasi dan Permohonan Maaf Ahok

Next Post

Seskab akan Komunikasikan pertemuan SBY – Jokowi

Media Harapan

Next Post
Seskab akan Komunikasikan pertemuan SBY – Jokowi

Seskab akan Komunikasikan pertemuan SBY - Jokowi

BERITA POPULER

SBY minta Aparat tindak pelaku Penyadapan karena bukan delik aduan

SBY minta Aparat tindak pelaku Penyadapan karena bukan delik aduan

2 February 2017 00:31
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia