MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa mengerahkan upaya ekstra untuk mengenakan rompi oranye kepada Gubernur Bengkulu, Rohidinn Mersyah. Bahkan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rohidin diawali aksi kejar-kejaran terlebih dulu selama tiga jam. Meski sempat berupaya melarikan diri, Rohidin akhirnya tertangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi ke bawahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proses penangkapan Rohidin. Menurut Asep, Rohidin ditangkap tidak saat kampanye. Mengingat, Rohidin berstatus Calon Gubernur petahana di Pilgub Bengkulu 2024-2029. Saat itu, Penyidik KPK menunggu di sebuah tempat, namun petahana itu sudah pergi lewat pintu lainnya.
“Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain,” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (25/11).
Aksi Rohidin tersebut diketahui penyidik KPK. Penyidik pun langsung mengejar Rohidin yang keluar lewat pintu lain. “Kita kejar, itu lari ke arah Padang (Sumatera Barat). Selama tiga jam saling kejar. Yang di depan (Rohidin) menggunakan Fortuner warna hitam. Tapi pada akhirnya bisa kita hentikan,” urai Asep.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi. Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu 23 November 2024.
OTT Rohidin terkait kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. Selain Rohidin, ikut KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Rohidin Mersyah keluar mengenakan rompi oranye, dilengkapi borgol ditangan. Rohidin tampak mengenakan peci hitam dan digeladang paling depan bersama penyidik KPK. Alumni UGM tersebut ditahan bersama dua orang lainnya yang juga mengenakan rompi orange, bertopi abu-abu, dan putih.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” kata Alex.
Alex menjelaskan, mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024. Alhasil, KPK mengamankan sebanyak 8 orang. Yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV.
Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan. Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp 120 juta di rumah FEP.
“Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat. Uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV,” tutur Alex.
KPK pun menyangkakan para Tersangka telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Cecep Gorbachev)