MEDIAHARAPAN.COM, Mataram – Dalam pelatihan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), dimungkinkan KPMD dapat memantau penggunaan dana desa. Hal ini terungkap dalam pelatihan KPMD ruang pertemuan kantor UPTD Balatmas Distran Provinsi NTB, (27-31/3/2017).
Pelatihan KPMD diikuti oleh 40 orang peserta. 40 perserta tersebut mewakili 2 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Tiga Desa di Sumbawa Besar. Dua desa di KSB anatara lain Desa GOA 8 orang dan Desa Maluk 8 orang.
Sedangkan Kabupaten Sumbawa 8 orang dari Desa Penyaring, 8 Orang dari Desa Songkar dan 8 orang dari Desa Karang Dima. Pelaksanaan pelatihan KPMD secara berkelompok dibagi menjadi 5 kelompok. Menurut KUPT Balatmas Distrans Provinsi NTB H. Sudarman peserta pelatihan KPMD adalah yang sudah menjadi KPMD.
Sudarman yang menunggui pelatihan KPMD lebih lanjut mengatakan, yang dimaksudkan KPMD adalah kader desa. Selanjutnya, yang dimaksud kader adalah orang yang dibentuk untuk memegang peran penting (orang kunci) dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat untuk menggerakan organisasi mewujudkan visi misinya.
Lin Wahyulia Salah seorang fasilitator juga menjelaskan KPMD dana desa adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan dana desa di tingkat desa, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sampai dengan pelestarian. Ketika menyinggung perencanaan, KPMD juga dapat memantau kegiatan di desa.
Selain itu, tugas KPMD adalah mengawal dana desa tahun anggaran 2017, menyebar luaskan dan mensosialisasikan dana desa kepada masyarakat desa. Seorang KPMD juga memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan dana desa di desa. Memotivasi warga masyarakat agar mau tergerak berpartisipasi dan swadaya gotong royong.
Karena itu KPMD dapat dianggarkan untuk operasional kegiatan dalam menangani kegiatan di desa. Seorang KPMD mestinya selalu mendampingi tim pelaksana kegiatan (TPK). Pendampingan kegiatan mulai perencanaan hingga rampung kegiatan KPMD dapat menjadi pendamping yang dapat diandalkan. (Hermansyah Idris)