• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Selisihi PBB, Deplu AS: Golan Dikontrol Bukan Dicaplok Israel

by Bilal
15 March 2019 16:14
in Featured, Internasional
0
Selisihi PBB, Deplu AS: Golan Dikontrol Bukan Dicaplok Israel

MEDIAHARAPAN.COM, Washington – Departemen Luar Negeri AS pada hari Rabu (13/3) membatalkan penetapan Dataran Tinggi Golan sebagai “wilayah yang diduduki (dicaplok paksa, red)  Israel”, sebagai gantinya memilih untuk menggambarkan wilayah sebagai “wilayah yang dikontrol Israel”.

Perubahan itu terjadi dalam laporan tahunan hak asasi manusia Deplu, putusan itu bertentangan dengan tidak hanya pemahaman internasional tentang wilayah Suriah yang diduduki, tetapi dengan klasifikasi pemerintahan Trump sebelumnya dalam laporan 2017.

Ditanya tentang revisi tersebut, pejabat utama hak asasi manusia Deplu mengatakan bahwa revisi itu tidak menandakan perubahan kebijakan, hanya menekankan laporan itu berfokus pada hak dan tidak berkonsentrasi pada masalah hukum.

Namun, perubahan itu terjadi di tengah momentum kongres untuk mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai tanah Israel.

Senator Marco Rubio, Ted Cruz, Tom Cotton dan Anggota Kongres Mike Gallagher memperkenalkan undang-undang di DPR dan Senat pada akhir Februari untuk mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki.

RUU pendamping Partai Republik memiliki tujuh co-sponsor di Senat dan 23 co-sponsor di DPR. Semuanya dari Partai Republik. Kedua undang-undang tersebut telah dirujuk ke komite urusan luar negeri masing-masing.

Israel menduduki Dataran Tinggi Golan setelah Perang Enam Hari 1967 dan bergerak untuk secara resmi mencaplok wilayah itu pada tahun 1981 – suatu tindakan dengan suara bulat ditolak pada saat itu oleh Dewan Keamanan PBB.

Resolusi 497 Dewan Keamanan mengatakan, “Keputusan Israel untuk memberlakukan hukum, yurisdiksi dan administrasi di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki batal demi hukum dan tidak memiliki efek hukum internasional.”

Lebih lanjut, resolusi itu menuntut Israel membatalkan keputusannya.

Tetapi Senator Lindsey Graham, yang merupakan salah satu sponsor bersama RUU Senat, mengatakan pada hari Selasa, saat berkeliling di wilayah pendudukan, di Senat ia akan mengupayakan pengakuan AS terhadap Golan sebagai wilayah Israel. (Anadolu/bilal)

Comments

comments

Tags: IsraelPalestinaPendudukan Dataran Tinggi Golan
Previous Post

Oposisi Aljazair Tolak Penundaan Pemilu

Next Post

Baitul Tamwil Muhammadiyah Bangun Jaringan Koperasi Syariah Pantura

Bilal

Next Post
Baitul Tamwil Muhammadiyah Bangun Jaringan Koperasi Syariah Pantura

Baitul Tamwil Muhammadiyah Bangun Jaringan Koperasi Syariah Pantura

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia