• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Seskab: Pemerintah Izinkan Industri Impor Langsung Gas

by Media Harapan
25 January 2017 09:39
in Ekonomi, Featured, Macro
0
Seskab: Pemerintah Izinkan Industri Impor Langsung Gas

Ilustrasi

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Dengan pertimbangan agar industri di dalam negeri lebih kompetitif dan berdaya saing serta mendorong ease of doing bussiness, pemerintah akan segera menyelesaikan persoalan yang menyangkut harga gas industri, yang selama ini dikeluhkan kalangan industri karena terlampau mahal.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/1) sore, di Kantor Presiden, Jakarta, memberikan kesempatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk (menentukan harga), karena struktur harga gas di Indonesia dibuat fix, dibuat tetap, sehingga ketika harga minyak tinggi harga gas akan mengikuti lebih tinggi.

“Sekarang ini harga gas kita ada yang memang di 4 dolar AS per mmbtu, tapi juga ada rata-rata masih 6 dolar AS per mmbtu. Untuk itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 40/2016) yang mengatur tentang hal tersebut agar harga bisa diatur di bawah 6 dolar, terutama untuk kepentingan pupuk, kepentingan petrokimia, dan sebagainya,” ungkap Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti ratas tersebut.

Dijelaskan Seskab, karena Perpres Nomor 40 tahun 2016 itu mengatur agar harga bisa di bawah 6 dolar AS per mmbtu, maka diberikan ruang kepada industri untuk bisa mengimpor gas secara langsung dengan harga yang lebih rendah.

Menurut Seskab, kebijakan untuk memberikan ruang kepada industri untuk  mengimpor gas secara langsung itu diambil karena di negara-negara Timur Tengah mengalami penurunan harga gas yang luar biasa. “Rata-rata mereka harga gasnya adalah antara 3-3,5 dolar AS per mmbtu. Sehingga dengan transportasi dan sebagainya mudah-mudahan bisa jatuh sekitar 4,5 dolar (per mmbtu),” ujarnya.

Namun Seskab Pramono Anung mengingatkan, untuk tidak menggunakan perantara (middle man) dalam impor tersebut. Selain itu, tegas Seskab, supaya harga gas bisa dikontrol, maka impor hanya diperbolehkan untuk industri-industri yang memang memerlukan.

“Itu diberlakukan izin oleh pemerintah, tidak dibuka ruang untuk terciptanya perantara. Kalau ini bisa dilakukan kami meyakini harga gas akan bisa diturunkan,” pungkas Pramono.

Sebelumnya dalam pengantarnya pada ratas mengenai gas untuk industri ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali arahannya pada ratas tanggal 4 Oktober 2016 lalu, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas, tapi sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional dan mendorong daya saing produk-produk industri Indonesia di pasaran dunia.

Untuk itu, Presiden meminta supaya harga gas ini dihitung dan dikalkulasi lagi dengan benar agar dampaknya bisa konkret, bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk Indonesia tapi juga pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.

 

Comments

comments

Previous Post

Antara Kritik, Saran dan Sindiran Serta HOAX

Next Post

Mas Bro, Pembreidelan Itu Membungkam Demokrasi!

Media Harapan

Next Post

Mas Bro, Pembreidelan Itu Membungkam Demokrasi!

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia