MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam atas kasus kepemilikan senjata ilegal, akhirnya mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen resmi ditahan.
Kivlan yang diperiksa sejak Rabu (29/5) pukul 16:00, keluar tanpa memberikan pernyataan sepatah katapun kepada awak media yang menunggu dan menanyainya, ia terus berjalan masuk ke mobil penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. belum jelas informasi tempat penahanan Kivlan Zen, namun dikabarkan Kivlan akan diamankan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan disangkakan memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang dituding akan membunuh empat tokoh nasional yakni yakni Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan satu pimpinan lembaga survei. (MH007)