MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sidag Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dilanjutkan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan akan menghadirkan enam saksi pelapor dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa(17/1/2017).
Keenam saksi pelapor itu antara lain Willyudin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.
Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin.
Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin aoal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan ‘Locus Delictie’ (tempat kejadian) di tegalega, Bogor. Sehingga dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum Ahok.
Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut.
Wilyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya.Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan “locus delictie” (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.
Wilyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1/2017) sempat tertunda akibat waktu yang sudah malam.
Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.
Sumber: Antara.