• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Sikapi Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Hasil workshop akan menjadi rekomendasi ke lembaga terkait

by Bilal
21 August 2024 09:27
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Sikapi Kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Bidang PRK MUI Jakarta Gelar Workshop

Workshop MUI Bidang PRK Jakarta

Jakarta – Menyikapi kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) menggelar workshop di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Untuk diketahui PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut setidaknya ada tiga poin krusial yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, yakni pada Pasal 102 Huruf a tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja hingga aturan tentang pemerintah yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan.

Namun pada workshop MUI DKI Jakarta ini fokus membahas poin penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Workshop bertajuk “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?” dibuka oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz.

Gus Faiz, sapaan karib KH Muhammad Faiz mengapresiasi penyelenggaraan workshop ini. Ia menilai berbagai kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat mesti disikapi MUI dengan semangat keilmuan.

“Tentu saya sangat berterima kasih dengan kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan ke depan wajah MUI Jakarta itu selalu wajah ulama, wajah ilmuwan, wajah akademisi ataupun yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat itu selalu terjawab dengan bingkai ilmu dari berbagai disiplin,” ungkap Gus Faiz kepada peserta workshop.

Termasuk kontroversi tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu dikaji oleh MUI secara keilmuan. Karena ini bagian dari amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan tugas MUI.

“Ada yang namanya amar ma’ruf nahi munkar. Maka MUI dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar harus sesuai dengan kaidah. Kita ingin amar ma’ruf bil ma’ruf, nahi munkar pun dengan cara yang ma’ruf,” ujar Gus Faiz.

Gus Faiz berharap hasil workshop yang diikuti ormas-ormas perempuan Islam se Jakarta ini menjadi rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada lembaga terkait.

Pada workshop ini hadir beberapa narasumber. Seperti Sylviana Murni, Netty Prasetiyani (Komisi IX DPR RI), Aceng Zaini (Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Pemprov DKI Jakarta), dokter Fachrizal (Dinas Kesehatan Jakarta), Dr Kholilah (Majelis Alimat Indonesia).

Dokter Fachrizal mewakili Dinas Kesehatan Jakarta menyampaikan klarifikasi dari Kementerian Kesehatan terkait polemik PP Nomor 28 Tahun 2024, khususnya poin penyediaan alat kontrasepsi.

Dikatakan Fachrizal, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada remaja atau siswa yang sudah menikah.

“Dengan tujuan untuk menunda kehamilan. Tidak diberikan secara bebas. Kebutuhan lesehan ini dilakukan di faskes. Tidak diberikan tanpa edukasi dan konseling. Tidak diberikan di sekolah” jelas Fachrizal.

Menurut Fachrizal, menikah kemudian hamil di bawah usia 20 tahun sangat berisiko. “Membahayakan mental juga sistem reproduksi. Rahim belum kuat dan belum siap,” tegas Fachrizal.

Saat ini, jelas Fachrizal, di Jakarta isu kesehatan remaja sedang tidak baik-baik saja. Angka pernikahan di bawah usia 20 tahun masih tinggi.

Pada 2023 tercatat 174 kasus pernikahan di bawah usia 20 tahun. Remaja perempuan mendominasi nikah muda.

“Kami punya data, pada 2023 dari jumlah ibu hamil, 2,5 persennya ibu hamil di bawah usia 20 tahun,” terang Fachrizal.

Sylviana Murni, tokoh perempuan mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus sejalan dengan peraturan di atasnya. Perlu sinkronisasi perundangan-undangan.

Secara implisit, Sylviana menyebut PP kontroversi tersebut tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.

“Artinya di dalam undang-undang harus tetap sejalan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Contohnya Pasal 31 ayat 2 UUD 1945. Mau tidak mau sebagai manusia kita harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkap Sylviana.

Sementara Netty Prasetiyani mengungkapkan PP Nomor 28 Tahun 2024 secara terminologi masih menyisakan banyak pertanyaan. Misalnya perilaku seksual berisiko. “Itu masih ada di pasal upaya kesehatan reproduksi untuk anak sekolah dan remaja. Jadi kalau tidak berisiko tidak apa-apa dong? Jadi tafsirnya bisa liar, kalau tidak dijelaskan,” kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS.

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal ‘Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab’ pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Netty mengkhawatirkan jika ini menjadi multitafsir. Seakan-akan seks di luar nikah asal bertanggung jawab diperbolehkan.

Untuk menyudahi polemik ini, Komisi IX DPR RI, lanjut Netty, dalam waktu akan memanggil Menteri Kesehatan. “Untuk menjelaskan masalah yang membuat kegaduhan yang luar biasa dan secara hukum masyarakat bisa melakukan JR (judicial review) terhadap PP ini,” kata Netty.

Pada sesi diskusi, peserta menginginkan agar PP ini dihapus atau paling tidak direvisi poin-poin kontroversi. Poin penyediaan alat kontrasepsi diyakini bisa memicu multitafsir masyarakat. Karena tidak ada penjelasan detil.

Di akhir sesi, Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI DKI Jakarta Hj Nuraini Syaifullah memberikan pernyataan penutup. Menurut Nuraini, MUI mendapat banyak aduan, keresahan terkait kontroversi PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Pasal-pasal ambigu ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Nuraini.

Hasil dari workshop, kata Nuraini, menjadi bahan yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Pihaknya dalam waktu dekat mengagendakan audiensi ke Komisi IX DPR. []

Comments

comments

Tags: MUI DKI JakartaPP KesehatanPRK MUI Jakarta
Previous Post

Perkumpulan AQL Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 di Bogor

Next Post

Segera Tangkap Menteri Sakti Wahyu Trenggono!

Bilal

Next Post
Segera Tangkap Menteri Sakti Wahyu Trenggono!

Segera Tangkap Menteri Sakti Wahyu Trenggono!

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia