• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Soal Sertifikasi Halal, Ombudsman Jangan Lampaui Kewenangan

Menurut SJ Arifin, agak aneh jika Ombudsman membuat penilaian sebelum UU diberlakukan.

by Bilal
18 September 2019 21:25
in Ekonomi, Syariah
0
Soal Sertifikasi Halal, Ombudsman Jangan Lampaui Kewenangan
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, menilai Kementerian Agama belum siap menangani sertifikasi jaminan produk halal. Khususnya terkait dengan persiapan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal tanggal 17 Oktober 2019 mendatang.

Halal Institute menilai masukan dari Ombudsman sangat penting bagi Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini sedang sibuk mempersiapkan diri menjelang pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal 17 Oktober.

“Sangat baik bila semua pihak mendukung BPJPH mempersiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan sebaik mungkin. Kick Off UU JPH kurang 29 hari lagi” kata SJ Arifin, Wakil Ketua Halal Institute saat ditemui di Cikini, Menteng.

Namun SJ Arifin mengingatkan bahwa sesuai PP No.31 tahun 2019, pemberlakuan UU JPH ini akan dilaksanakan secara bertahap. Tidak semuanya harus siap saat ini juga. Sifat Mandatory dari UU menyebabkan cakupan pekerjaan BPJPH menjadi demikian luas dan harus dipersiapkan tahap demi tahap.

Menurut SJ Arifin, agak aneh jika Ombudsman membuat penilaian sebelum UU diberlakukan. Sebab fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Saat ini UU JPH belum berlaku dan belum ada pelayanan publik terkait itu, juga pasti belum ada laporan masyarakat yang menjadi dasar penilaian Ombudsman. Jadi apa sesungguhnya yang diawasi atau dinilai oleh Ombudsman” tegas SJ Arifin.

Fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman dibatasi oleh UU. Sangat tidak pas Ombudsman membuat penilaian melampaui fungsi, tugas, dan wewenangnya. Apalagi di saat UU JPH ini sedang di judicial review oleh satu pihak di MK. Penilaian Ombudsman dapat memperkeruh situasi, pungkas SJ Arifin. []

Comments

comments

Tags: Halal InstituteSertifikasi Halal
Previous Post

Fahira: SDM Unggul Hanya Mimpi Jika Karhutla Masih Terjadi

Next Post

Bahas RUU KUHP dan P-KS, MUI Undang DPR

Bilal

Next Post
Bahas RUU KUHP dan P-KS, MUI Undang DPR

Bahas RUU KUHP dan P-KS, MUI Undang DPR

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia