MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik keras sikap pemerintah Indonesia yang memilih tidak ikut campur dalam kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China.
Sekjen MUI Anwar Abbas menilai pemerintah telah gagal memahami pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjadi dasar konstitusi Indonesia.
“Kalau pemerintah Indonesia mengatakan tidak ikut campur itu berarti pemerintah tidak paham mukadimah UUD 1945,” katanya kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (26/12) seperti dikutip dari rmol.id.
Ketua PP Muhammadiyah itu memaparkan bahwa pembukaan UUD 1945 jelas menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Artinya, bangsa Indonesia menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan. Sehingga jika ada negara yang menginjak perikemanusian dan perikeadilan, Indonesia tidak boleh diam.
Anwar menyarankan pemerintah lebih baik menghapus pembukaan UUD 1945 jika tidak ingin ikut serta dalam ketertiban dunia. Dalam hal ini, Indonesia tidak mau ikut campur atas dugaan pelanggaran HAM terhadap etnis Uighur di Xinjiang, China.
“Kalau Indonesia diam, hapus saja itu mukadimah UUD 1945,” tandasnya. []