Oleh: Dr. Budiharjo, M.Si
(Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama))
MEDIAHARAPAN.COM – Globalisasi sedikit banyak memberi pengaruh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang positif dan negatif. Pengaruh negatif adalah pudarnya nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat kita secara perlahan akibat masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai. Nilai-nilai yang hilang seperti toleransi, saling menghargai dan rela berkorban demi orang lain. Sekarang ini, nilai luhur diganti dengan sikap ego sentris, merasa paling benar dan tidak mau menghormati orang lain. Ironisnya, dia menjadi wabah dan hampir merasuk ke dalam kehidupan kita sehari-hari. Hal itu setidaknya kita tangkap dari beberapa survei yang menunjukkan masih tingginya angka intoleransi di Indonesia.
Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah pun berupaya keras untuk mengembalikan cinta tanah air dan bela negara bagi setiap warga negara. Strategi pelaksanaannya adalah dengan menggelar pendidikan dan latihan bela negara untuk seluruh warga negara Indonesia. Peserta pelatihan pun dari berbagai profesi, usia, latar belakang sosial dan pendidikan. Tujuannya adalah internalisasi cinta tanah air dan menjadikan Pancasila sebagai falsafah, ideologi nasional dan dasar negara Indonesia. Sedangkan, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional bangsa dan negara.
Pancasila diejawantahkan dalam bentuk visi, misi, strategi, kebijakan dan program dalam upaya mencapai cita-cita bangsa dan negara. Seluruh sila dan butir Pancasila menjadi referensi dalam perumusan visi dan misi. Lima sila sekaligus menjadi tujuan dan sasaran dasar setiap upaya pembangunan nasional.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal itu menjadi landasan diselenggarakannya bela negara. Sebagai hukum dasar tertulis yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, maka sesungguhnya landasan bela negara sangat kuat. Masyarakat pun merespon positif terhadap kegiatan bela negara di seluruh wilayah NKRI. Tidak mengherankan, jika kemudian Pemerintah menargetkan 100 juta kader bela negara akan dicapai dalam beberapa tahun ke depan.
Secara konsepsi, bela negara merupakan upaya strategis meningkatkan pembangunan nasional. Meski bukan wajib militer, bela negara menjadi langkah Pemerintah membendung segala ancaman yang bisa saja meruntuhkan keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dalam dunia kampus, bela negara menjadi cara jitu untuk menghalau paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Empat pilar kebangsaan itu harus diresapi betul oleh seluruh warga negara Indonesia, khususnya yang beraktivitas di lingkungan pendidikan.
Ada empat implementasi strategis berkaitan dengan penyelenggaraan bela negara. Pertama, bela negara menjadi program yang diselenggarakan melalui pendidikan dan latihan dengan tujuan cinta tanah air. Cinta tanah air didefinisikan sebagai perasaan yang timbul dan menumbuhkan rasa bangga, memiliki, menghargai dan menghormati, yang tercermin pada sikap dan perilakunya untuk mencintai Indonesia.
Di lingkungan perguruan tinggi, cinta tanah air bisa dibuktikan dengan semakin giat menuntut ilmu demi kebaikan bangsa dan negara. Generasi muda akan memiliki pengetahuan yang kuat sesuai dengan perkembangan zaman. Saling menyayangi antar sesama rekan pelajar atau mahasiswa dan menghormati para guru atau dosen, menjadi cerminan cinta tanah air itu sendiri.
Jika cinta tanah air sudah merasuk ke dalam jati diri setiap orang, maka bela negara akan terbentuk secara otomatis dalam kehidupan sehari-hari. Indikatornya adalah dia akan menjaga tanah air dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Selain, akan memiliki jiwa patriotisme dan bangga menjadi rakyat Indonesia. Pembuktian cinta tanah air bisa dengan menjaga nama baik Indonesia, serta memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara di kancah internasional.
Kedua, kesadaran berbangsa dan bernegara yang telah ditanamkan sejak dini, terus menerus dan berkelanjutan dengan mengetahui, memahami nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indikatornya dengan aktif bermasyarakat, menjalankan hak dan kewajiban warga negara, ikut serta dalam pemilu serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
Ketiga, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Setia terhadap Pancasila akan terlaksana manakala warga memahami nilai-nilai yang dikandungnya. Pemahaman terhadap Pancasila secara benar dan konsekuen akan membuat warga negara menghayatinya. Setelah memahami dan menghayati, maka warga negara pun akan semakin mudah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Bagi Darmodihardjo, nilai Pancasila mencakup aspek material dan immaterial sesuai dengan yang dikandung dalam lima sila. Pancasila bernilai secara materi karena kandungannya berguna secara langsung bagi jasmani manusia. Sedangkan, nilai immaterial mencakup apa saja yang berkaitan dengan kerohanian manusia. Di dalamnya ada aspek relijiusitas, kebenaran, kebaikan moral, keadilan dan keindahan. (Darmodihardjo, 1995: 43-44).
Keempat, implementasi bela negara adalah rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Sudah tentu, rela berkorban berarti mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan golongan. Ini yang tidak boleh hilang dari setiap sanubari individu warga negara.
Menjadi pertanyaan apa yang dibela dari sebuah negara? Jawabannya singkat, yang dibela dari negara adalah kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Warga dituntut membela negara manakala ancaman datang, tidak hanya dalam kondisi perang. Mengapa? Karena saat ini ancaman selain perang lebih dominan.
Kemampuan bela negara dikembangkan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Spektrum bela negara sangat luas, dimulai dari hubungan baik antar warga hingga menghadapi ancaman serangan militer dari negara asing. Oleh sebab itu, setiap warga negara diarahkan untuk memiliki unsur bela negara, yakni mempertahankan NKRI, kesadaran berbhineka tunggal ika, setia dan yakin terhadap Pancasila dan UUD 1945, rela berkorban dan memiliki kemampuan fisik dan psikis untuk membela Indonesia dari semua ancaman. (*)