• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sudah Jadi IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

by Media Harapan
20 February 2017 12:01
in Ekonomi, Featured, Nasional
0
Sudah Jadi IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Setelah resmi memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT Freeport Indonesia (FI) kini mengantongi rekomendasi untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga dari Kementerian  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017.

“Persetujuan ekspor bagi PT Freeport Indonesia ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sudjatmiko, dalam siaran persnya Jumat (17/2) petang.

Sudajtmiko menjelaskan,  rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 1/M-DAG/PER/1/2017.

Adapun volume ekspor yang direkomendasikan, menurut Sudjatmiko, adalah sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga.

Ditegaskan Sudjatmikon, bahwa pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.

“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” tegas Kepala Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu.

IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS (IUPK)

Sebelumnya pada  Jumat, 10 Februari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah resmi menyetujui perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/2) mengemukakan,  pemberian status kontrak itu menjadi ujung tombak penting dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan kKeempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan Kontrak Karya Freeport dan Amman menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan Freeport telah mengajukan surat permohonan perubahan status kontrak pertambangan pada 26 Januari 2017. Ia menyebutkan, pemberian izin itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang nilai tambah mineral yang diolah serta dimurnikan di dalam negeri.

“Berdasarkan Permen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian,” jelas Bambang.

Menurut Bambanng, dengan perubahan status menjadi IUPK Freeport, otomatis menggugurkan KK (Konrak Karya) yang diterbitkan sebelumnya. Kini, Freeport wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 seperti divestasi saham dan pembangunan smelter.

“Ada pun umur kontraknya mengikuti kontrak lama. Freeport 2021, kalau mau perpanjangan (kontrak) bisa 2 x 10 tahun,” pungkas Bambang. (BKP Kementerian ESDM/ES)

Comments

comments

Previous Post

​Dagelan Anyar Antasari Azhar

Next Post

Lantas Polres Pamekasan: Pembinaan melalui Program ‘Police Goes To School’ terus ditingkatkan.

Media Harapan

Next Post

Lantas Polres Pamekasan: Pembinaan melalui Program 'Police Goes To School' terus ditingkatkan.

BERITA POPULER

Sudah Jadi IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

Sudah Jadi IUPK, Pemerintah Izinkan Freeport Indonesia Ekspor Konsentrat Tembaga

20 February 2017 12:01
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia