• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Terdakwa Ahok Harus Diberhentikan Jangan Menunggu Vonis

by roqeem
18 February 2017 15:13
in Featured, Nasional, Politik
0

(ilustrasi)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kasus Penodaan Agama yang menimpa Basuki Tjhaha Purnama (Ahok) masih dalam proses persidangan yang menjadikan Ahok terdakwa. Ahok resmi ditetapkan menjadi terdakwa pada 13 Desember 2016,seharusnya terdakwa Ahok diberhentikan sementara.

Hal itu dikemukakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerahu di Jakarta, Sabtu, (18/2/2017). Menurutnya, keputusan pemberhentian Ahok tidak perlu menunggu tuntutan jaksa atau vonis hakim. Sebab, Pasal 83 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur masalah ini. Penafsiran hukumnya, kata dia, juga jelas.

“Dalam ayat 1 disebutkan, diberhentikan sementara berdasarkan registrasi perkara di pengadilan,” ucapnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan berpendapat u. “Pasal 83 ayat (1) ini menuliskan kata didakwa, bukan dituntut, juga bukan divonis. Ini jelas,” ucap Djohermansyah.

Djohermansyah mengutip Pasal 83 UU nomor 23 tahun 2014 yang berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Menurut Djohermansyah, pemberhentian sementara dimaksudkan selain untuk menjaga kewibawaan kepala daerah, juga sebagai perlindungan hak hukumnya. Sebab, tindak pidana yang diancam pidana paling singkat lima tahun termasuk pidana berat. “Sehingga dia bisa fokus menghadapi masalah hukumnya tanpa perlu sibuk mengurusi negara,” ujar Djohermansyah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta yang tersangkut kasus penistaan agama harus menunggu tuntutan dari jaksa. Alasannya, Ahok didakwa oleh dua pasal yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP tentang penistaan dan penodaan agama.

Pelanggar Pasal 156 diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 156a diancam penjara maksimal 5 tahun. Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian Ahok harus menunggu vonis dari hakim. Menurut Prasetyo, meski jaksa menuntut Ahok dengan hukuman maksimal, belum tentu hakim akan menerimanya.Sidang terdakwa Ahok akan memasuki kesepelas yang akan di gelar Selasa (21/2/2017) pekan depan. (Bams)

Comments

comments

Tags: Ahok
Previous Post

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Pemilik 6 Kg Narkoba Jenis Sabu

Next Post

Polisi Selidiki Kasus Intimidasi Iwan di TPS 27 Kelurahan Palmeriam, Matraman

roqeem

Next Post
Polisi Selidiki Kasus Intimidasi Iwan di TPS 27 Kelurahan Palmeriam, Matraman

Polisi Selidiki Kasus Intimidasi Iwan di TPS 27 Kelurahan Palmeriam, Matraman

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

Ketika Dakwah Dihadang: Sikap dan Harapan Pengurus Pusat PERWATI

12 July 2026 15:21
Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia