MEDIAHARAPAN.COM, MAKASSAR – Mantan Kejari Bengkulu pada 2015 lalu Wito,SH.MH yang sekarang menjabat Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Wito akhirnya dicopot Karena menerima uang suap sebesar 500 juta untuk menghentikan proses kasus hukum.
“Asisten Pengawasan terbukti melakukan praktek pelanggaran kode perilaku. Penindakannya sudah turun langsung ia dibebastugaskan,” beber Firdaus Dewilmar, Kepala Kejati Sulsel, Kamis (26/9/2019)
Menurutnya, pencopotan Wito,SH.MH sebagai bukti Kejati konsen terhadap kritikan yang datang dari masyarakat.
Sebelumnya, tim Jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan lantaran Wito disinyalir telah meminta dan menerima uang Rp 500 juta untuk menghentikan penanganan kasus yang tengah bergulir di tahap penyidikan.
Informasi yang dihimpun dari media spionase-News,com Wito menerima uang tersebut untuk mengamankan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tahun 2016 sebesar Rp40 miliar.
Bahkan, dia juga diduga menerima uang untuk mengamankan dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (alkes) pada pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare tahun 2015.