• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus BLBI Diadili, Pintu Masuk Kotak Pandora Mega Skandal

by Rachmi Indah
16 May 2018 09:54
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka Kasus BLBI Diadili, Pintu Masuk Kotak Pandora Mega Skandal

Harjuno Wiwoho bersama mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta (14/05). Tersangka Syafruddin Temenggung diadili dan kotak pandora awal mega skandal korupsi BLBI pun diharapkan mulai terbuka perlahan-lahan.

Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (Sekjen LPEKN), Harjuno Wiwoho. “Perdana, senin kemarin tersangka BLBI Gate Dr. Syafruddin Temenggung akan diadili. Sidang penuntutan kasus SKL fiktif Rp 4,5 triliun untuk proyek tambak udang PT Dipasena, Grup Gajah Tunggal milik obligor BLBI (Syamsul Nursalim) mulai digelar,” ujar Harjuno, melalui rilis yang dikirimkannya ke mediaharapan.com

Mudah-mudahan, kata dia, nahi munkar dapat berjalan lebih lancar dan mulai terbuka kotak pandora BLBI Gate awal atas penyalahgunaan wewenang oleh Tim KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan BPPN yang patut diduga juga terjadi pada obligor-obligor besar BLBI selain Syamsul Nursalim yang wajib dituntaskan KPK pada tahun 2018. “Yang tentu sesuai janji Resolusi KPK yang dengan segera akan menyeret para ‘big fish’ mafia keuangan negara ke meja hijau dengan tanpa pilih kasih,” tandas pria yang juga Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sasmito Hadinegoro mengatakan, dengan disidangkannya Syafruddin Temenggung, kekhawatiran patut diduga akan melanda petinggi PDIP. “Karena, Syafruddin kemungkinan akan ‘bernyanyi’. Kalau itu terjadi, maka PDIP akan seperti Partai Demokrat nyungsep. Jaksa kemungkinan akan menanyakan ke Syafruddin mengenai selisih SKL yang Rp 4,5 triliun itu,” paparnya.

Dan, lanjut Sasmito, dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Sasmito pun mengkritik keras ‘teroris-teroris keuangan negara’ seperti Sri Mulyani, Boediono, Darmin Nasution yang seharusnya juga segera dimejahijaukan karena telah menyebabkan korban teror jutaan rakyat Indonesia. “Hampir 20 tahun sejak BLBI Gate dan Century Gate, rakyat terampas kesejahteraanya. Ini yang harusnya diviralkan pada seluruh rakyat Indonesia yang telah ngos-ngosan membayar pajak sampai dengan seribu triliun sekarang. Sebab, itu adalah amanah UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang harus transparan, akuntabel dan masyarakat berhak mengetahuinya,” tandas dia.

Pria yang juga ketua umum Gerakan HMS itu menyatakan, uang pajak tahun 2003 sampai dengan 2017 saja lebih dari Rp 1 ribu triliun telah dibagikan untuk subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI kepada bankir-bankir kroni para pengemplang BLBI yang telah untung triliunan. “Ironisnya, subsidi BBM, subsidi pangan, kesehatan, dan kebutuhan pokok rakyat dibatasi. Ingat, rezim SBY 2004-2014 telah menggelontorkan subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI Rp 900 triliun selama 10 tahun,” tandasnya.

Sekarang, cetus Sasmito, rezim Jokowi dengan pakain kasir/ bendahara umum negara yang sama yang bernama Dr. Sri Mulyani (yang jelas-jelas aktor utama bersama Dr. Boediono) telah membobol kas negara Rp 6,7 triliun saat mau Pilpres, 2009, sekarang apakah patut diduga maaf-maaf Sri Mulyani lagi akan ditugasi hal yang sejenis dengan kemungkinan ia diberi iming-iming gratifikasi RI-2 seperti Dr. Boediono, kritik dia. “Janganlah terus dibodohi Sri Mulyani lagi. Uang rakyat dikantongi/dikorupsi bersama-sama dengan berjamaah seperti megaskandal Bank Pencuri abad ini (Bank Century),” ketusnya.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, kasus tindak pidana korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan disidangkan. “Senin, 14 Mei (2018) direncanakan persidangan kasus BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018), pada wartawan.

Jelas Febri, jaksa penuntut sudah menyampaikan berkas dakwaan ke pengadilan. Dalam berkas itu dijelaskan mengenai peran Syafruddin dan pihak-pihak yang juga terkait dalam kasus ini. “Ada sekitar 49 halaman yang menguraikan perbuatan terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara. Kami akan uraikan bersama dengan siapa saja, ada pihak lain, ada pejabat atau pihak swasta lain yang akan diuraikan perannya dengan terdakwa akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan itu,” terang Febri.

Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap saksi-saksi yang dinilai penting dalam kasus ini, ucap Febri, pihaknya akan membahas hal ini lebih jauh. Febri berucap, sedianya seluruh saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dapat hadir memberikan keterangan di persidangan nanti. “Kami akan ikuti aturan karena pencegahan ke luar negeri, sejauh yang kami pahami maksimal bisa diperpanjang satu kali. Tentu akan dibicarakan lebih lanjut,” Febri menerangkan.

Kasus BLBI mencuat sejak Mei 2002. Saat itu, KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang harus diserahkan ke BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Tetapi, Sjamsul baru membayarnya lewat penyerahan aset perusahan miliknya, Dipasena, yang nilainya hanya Rp 1,1 triliun.

Alhasil, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun. Syafruddin Temenggung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MH)

Comments

comments

Previous Post

Malam Ke-21 Peluang Lailatu Al-qadri 

Next Post

Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasul ?

Rachmi Indah

Next Post
Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasul ?

Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasul ?

BERITA POPULER

UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

30 September 2025 13:12
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pecat Pegawai Sepihak, Kuasa Hukum Minta Kepala JIC Dicopot

Pecat Pegawai Sepihak, Kuasa Hukum Minta Kepala JIC Dicopot

21 September 2025 15:57

BERITA TERBARU

Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

30 September 2025 13:18
UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

30 September 2025 13:12
Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

Indonesia Dinilai Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Palestina

27 September 2025 21:20
Pecat Pegawai Sepihak, Kuasa Hukum Minta Kepala JIC Dicopot

Buntut Pemecatan Sepihak Pegawai JIC, Kuasa Hukum Adukan ke Gubernur DKI, Disnaker dan Ombudsman

27 September 2025 21:09

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

Air Bersih PT Jakpro Memiontec Melalui PAM Jaya Jakarta Resmi Bersertifikat Halal

30 September 2025 13:18
UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

UBN Terpilih Kembali Jadi Ketum JATTI

30 September 2025 13:12
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia