MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tidak seperti sidang pada umumnya, Sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa kasus penistaan Agama Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dan Tim kuasa Hukumnya yang digelar di gedung kementerian Pertanian Ragunan Jakarta Selatan berjalan lancar tanpa adanya Replik atau bantahan dari Tim JPU.
Ketua JPU Ali Mukartono beralasan bahwa alasan pihaknya tidak mengajukan replik karena dalam pledoi dari terdakwa Ahok dan Tim Kuasa hukumnya tidak memuat hal baru yang harus ditanggapi.
“Karena itu dia pengulangan saja, maka tidak ada hal baru. kalao dia pengulangan saya pengulangan lagi” Kata Ali Mukartono sesaat usai persidangan, Selasa (25/4/2017)
Ali menegaskan, Replik hanya akan membuang-buang waktu karena Pledoi Ahok sama dengan eksepsi yang pernah dibacakannya dalam sidang-sidang sebelumnya.
“Nah Eksepsi itu disampaikan lagi, padahal sudah diputus, maka saya enggak mau terjebak pada pengulangan, sehingga ini tidak efisien, kami berkesimpulan tetap pada tuntutan persidangan yang lalu” tegas Ali.
Diketahui sebelumnya, publik menyayangkan sikap dan tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan JPU kepada Ahok, karena dianggap sangat berlawanan dengan fakta-fakta persidangan, sehingga beberapa pihak memandang adanya intervensi atas sikap Tim JPU dan berencana akan melaporkan Jaksa yang menangani kasus Ahok Ke Komisi Kejaksaan dan DPR RI.
Usai pembacaan Pledoi dan tidak adanya Replik dari JPU akhirnya majelis hakim menunda sidang hingga 9 Mei 2017 dengan Agenda pembacaan vonis atau tuntutan atas kasus penistaan agama tersebut.
“Majelis akan berikan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan jadwal, maka putusan akan diucapkan, pada Selasa 9 Mei 2017, untuk itu diperintahkan terdakwa hadir dalam persidangan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.