MEDIAHARAPAN.COM, jakarta – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nicholay Aprilindo mengatakan, 51 bukti yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah abal-abal dan itu hanya merupakan bukti pengantar
“Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid. Kemarin kita di-bully, 51 yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK,” kata Nicholay Aprilindo seperti dilansir Detik, Rabu (29/5/2019).
Nicholay menjelaskan selain 51 bukti tersebut, pihaknya akan kembali menyertakan bukti-bukti valid lainnya ke MK termasuk bukti lewat IT Forensik.
Meski demikian Nicholay tidak mau merinci satu persatu barang bukti yang akan diajukan kembali ke MK, dan pihak BPN meyakini bahwa barang bukti yang akan diajukan ke persidangan akan mebuat banyak pihak terkejut dan dengan barang bukti tersebut BPN yakin pihak MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan.
“Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” ungkap Nicholay. (MH007)











