• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Tim Hukum BPN: 51 Bukti Yang Dibawa Ke MK Bukan Abal-Abal

by Media Harapan
29 May 2019 22:56
in Featured, Nasional, Politik
0
Tim Hukum BPN: 51 Bukti Yang Dibawa Ke MK Bukan Abal-Abal

MEDIAHARAPAN.COM, jakarta – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno  Nicholay Aprilindo mengatakan,  51 bukti yang diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah abal-abal dan itu hanya merupakan bukti pengantar

“Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid. Kemarin kita di-bully, 51 yang kami maksud itu pengantar. Itu hanya sebagai pengantar. Untuk sebagai prasyarat kita bisa mendaftar di MK,” kata Nicholay Aprilindo seperti dilansir Detik, Rabu (29/5/2019).

Nicholay menjelaskan selain 51 bukti tersebut, pihaknya akan kembali menyertakan bukti-bukti valid lainnya ke MK termasuk bukti lewat IT Forensik.

“Yang jelas, alat bukti yang diperlukan itu adalah pasti alat bukti mengenai hak suara. Kami punya ya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu, kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga,” jelas Nicholay.

Meski demikian Nicholay tidak mau merinci satu persatu barang bukti yang akan diajukan kembali ke MK, dan pihak BPN meyakini bahwa barang bukti yang akan diajukan ke persidangan akan mebuat banyak pihak terkejut dan dengan barang bukti tersebut BPN yakin pihak MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan.

“Semua yang berhubungan dengan pemilu kami hadirkan. Tetapi kami tidak mau menyebutkan satu per satu. Nanti kita lihat di pengadilan,” ungkap Nicholay. (MH007)

Comments

comments

Tags: #mkBPN Prabowo-SandiGUGATAN PILPRESPilpres 2019
Previous Post

Puasa Ramadhan Melahirkan Kesungguhan Dalam Pengabdian

Next Post

Bupati Irdinansyah Tarmizi, Pajak Dan Retribusi Andalan Pembangunan Daerah

Media Harapan

Next Post
Bupati Irdinansyah Tarmizi, Pajak Dan Retribusi Andalan Pembangunan Daerah

Bupati Irdinansyah Tarmizi, Pajak Dan Retribusi Andalan Pembangunan Daerah

BERITA POPULER

Tim Hukum BPN: 51 Bukti Yang Dibawa Ke MK Bukan Abal-Abal

Tim Hukum BPN: 51 Bukti Yang Dibawa Ke MK Bukan Abal-Abal

29 May 2019 22:56
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia