• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Urung Sertifikasi Ulama, Kemenag Susun Pedoman Bersama Ceramah di Rumah Ibadah

by Media Harapan
20 March 2017 07:01
in Featured, Nasional, Politik
0

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Urung melakukan sertifikasi Ulama, Kementerian Agama kni tengah menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah, dimana Pedoman ini berisikan aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan oleh para penceramah agama di rumah ibadah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pedoman bersama ini nantinya akan dibahas bersama dengan para tokoh agama.

“Proses penyusunannya akan melibatkan semua kalangan, para pemangku kepentingan. Bukan semata melibatkan partisipasi mereka. Tapi merekalah para pemuka dan tokoh agama yang memiliki kompetensi untuk bicara tentang hal ini,” ujar Lukman dalam kesempatan wawancara dengan salah satu televisi nasional di Jakarta, Jumat (17/3/2017) lalu.

Menurut Menag, pedoman bersama ini diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Selain itu, pedoman ini juga bisa menjadi panduan bersama pengelola rumah ibadah dan acuan masyarakat luas.

Dengan demikian, lanjut Menag, rumah ibadah diharapkan akan terjaga kesuciaanya dan menjadi tempat yang paling aman dalam mewujudkan kedamaian. Bukan sebaliknya, rumah ibadah menjadi tempat munculnya konflik atau sengketa di antara umat beragama.

“Tokoh agama itu yang menyepakati apa komitmen yang akan dibangun bersama. Kami di Kemenag sebatas memfasilitasi kesepakatan bersama ini lalu kita wadahi dalam bentuk regulasi yang tentu harus mengikat kita semua untuk kita taati bersama,” katanya.

Seperti dilansir situs Kementerian Agama, Menag mengaku bahwa penyusunan pedoman bersama tidak terlepas dari masukan dan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, setidaknya ada empat hal yang dikeluhkan selama ini, yaitu:

Pertama, materi ceramah cenderung membesar-besarkan persoalan furuiyyah yang tidak prinsipil sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di antara umat beragama. Bahkan, ada juga penceramah yang memperhadapkan persoalan ini pada klaim kebenaran, bahwa yang satu benar dan yang lain salah. Padahal hal itu termasuk bukan masalah pokok agama dan terdapat keragaman pandangan ulama di dalamnya.

Kedua, materi ceramah menyalah-nyalahkan umat agama lain. Menag menilai, ceramah yang menyalah-nyalahkan agama tidak dibolehkan. Menurutnya, agama justru menganjurkan bahwa untuk mengatakan bersih, tidak perlu mengatakan orang lain kotor. “Di tengah kemajemukan bangsa, ini menjadi sesuatu yang harus dihindari. Jadi tidak perlu menyalah-nyalahkan agama lain untuk mengatakan kita yang paling benar,” ujarnya.

Ketiga, materi ceramah keagamaan yang sudah memasuki wilayah politik praktis. Menurut Menag, diperlukan kesepakatan bersama para tokoh agama, apakah ceramah di rumah ibadah berupa ajakan untuk memilih si A dan larangan memilih si B dengan beragam alasan menjadi bagian dari dakwah atau justru masuk ujaran kebencian yang diskriminatif. “Ini tentu yang harus disepakati bersama,” katanya.

Terakhir, keluhan terkait materi ceramah yang menyalah-nyalahkan ideologi Negara. Misalnya dengan mengatakan Pancasila sebagai sesuatu yang salah dan harus diperangi, menghormat bendera sebagai perbuatan syirik, dan sejenisnya. “Ini dalam konteks keindonesiaan, menurut hemat saya harus betul betul dihindari oleh siapapun ketika dia sedang berceramah, apalagi di rumah ibadah,” tandasnya.

Lantas apakah pedoman ini akan diberlakukan untuk semua agama? Menag menegaskan bahwa pedoman yang berdasarkan kesepakatan tokoh agama akan berlaku bagi semua agama. “Aturan ini kita buat untuk semua agama, untuk semua rumah ibadah. Karena masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk dan beragam,” tegasnya.

Menag berharap pedoman yang disepakati nantinya bersifat komprehensif dan menyeluruh. Meski harus melalui serangkaian pembahasan bersama dengan semua perwakilan tokoh majelis agama, Menag berharap pedoman bersama ini juga bisa segera selesai.

“Kami pemerintah sebatas memfasilitasi apa saja yang menjadi kesepakatan mereka lalu kemudian kita wadahi dalam bentuk regulasi,” tutupnya. (MH007)

Source: Kemenag

Comments

comments

Previous Post

GRANAT, GLGN dan MEDIA HARAPAN Sinergi ‘LAWAN NARKOBA’ 

Next Post

Kecewa Dengan Bapak Upah Murah, 12 Organisasi Buruh dukung Anies-Sandy 

Media Harapan

Next Post

Kecewa Dengan Bapak Upah Murah, 12 Organisasi Buruh dukung Anies-Sandy 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia