MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) Meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan alasan dan bukti-bukti adanya pelanggaran 11 situs yang diblokir sepihak kepada publik.
Pembeberan alasan dan bukti pemblokiran ini harus dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi atas tuduhan yang dialamatkan kepada 11 situs yang diduga melanggar aturan tersebut.
Kalau itu tidak dibeberkan kepada publik, berpotensial Kemenkominfo bisa dituntut ke pengadilan,” kata HNW seperti dikatakannya kepada Republika, Selasa (3/1/2017).
HNW menjelaskan, secara prinsip hukum harus tetap ditegakkan dengan alasan yang kuat, terutama Undang Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 yang baru itu.
Namun publik khususnya umat Islam juga mempertanyakan, kenapa kecenderungan pemblokiran hanya situs Islam. Sementara banyak situs lain yang menistakan agama Islam dibiarkan. Bahkan, menurutnya, masih banyak situs-situs porno yang saat ini harusnya menjadi perhatian Kemenkominfo untuk diblokir.
“Jadi ini penting untuk diklarifikasi pihak Kemenkominfo, apakah benar mereka memblokir itu, dan bila benar apa alasannya,” ujar pria yang akrab disapa HNW ini.
Kalau ternyata alasan itu hanya sepihak, bahwa mereka menyebarkan kebencian atau radikalisme dan terorisme, maka harus dijelaskan ke publik batasannya seperti apa. Jangan sampai tuduhan pendukung terorisme dan radikalisme itu, tanpa tolak ukur hanya klaim sepihak. (Ze)