• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

Wanita 52 tahun itu diancam pasal 156a terkait penistaan agama

by Bilal
2 July 2019 10:58
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Penyidik Polres Bogor menentapkan SM, wanita pembawa anjing ke area salat Masjid Al Munawaroh sebagai tersangka penistaan agama. Wanita 52 tahun itu diancam pasal 156a terkait penistaan agama.

“Perkembangan kasus penistaan agama tentang viral video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” kata Kabag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019) seperti dilansir Viva.

Ita mengatakan, setelah satu hari penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM.

“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi lima orang dan persesuaiannya serta barang bukti berupa rekaman video, selain itu pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid. Untuk SPDP akan dikirimkan penyidik pagi ini,” ucap Ita.

Terhadap tersangka SM, Ita menambahkan, dilakukan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga bahwa tersangka memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.

“Untuk memastikan apakah betul tersangka terganggu kejiwaannya, tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus,” katanya. (bilal)

Comments

comments

Tags: PENISTAAN AGAMAWanita Bawa Anjing ke Masjid
Previous Post

Kerjasama dengan Jerman, BNPT Akan Kirim Tenaga Ahli

Next Post

Tembok Runtuh di Mumbai, Tewaskan 16

Bilal

Next Post
Tembok Runtuh di Mumbai, Tewaskan 16

Tembok Runtuh di Mumbai, Tewaskan 16

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia