MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Warga korban penggusuran Bukit Duri akhirnya dapat sedikit lega, karena gugatannya terhadap surat peringatan yang dikleuarkan Pemprov DKI Jakarta dikabulkan oleh Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).
Selain membatalkan SP 1, 2 dan 3 karena dianggap melanggar undang – undang, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi atas rumah-rumah warga yang telah digusur disaat Ahok masih jadi Gubernur Aktif.
Majelis hakim menganggap Pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah, sehingga terjadi Pelanggaran asas kemanusiaan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga bukit duri akibat dari diterbitkannya SP 1, 2 dan 3” kata Vera Wenny Soemarni, SH. LMM, Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Kamis (5/1/2017)
Warga bukit duri menganggap Tanggal 29, 30 September, 1 dan 3 Oktober 2016 merupakan tanggal penindasan hak warga di Bukit Duri. Karena pada tanggal-tanggal itu, rumah-rumah warga telah dihancurkan secara paksa dan tanah-tanah warga dirampas secara melawan hukum.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta pada saat itu Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melegitimasi kebijakan untuk menggusur paksa dengan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1), SP 2, dan SP3.
Ketiga SP itu diterbitkan dengan alasan warga Bukit Duri telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum).
Sejumlah kalangan mengecam langkah Ahok yang telah menggusur paksa warga Bukit Duri karena dianggap tidak memiliki prinsip kemanusiaan, namun Ahok tidak menghiraukan dan terus melakukan penggusuran. (MH007)
