Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022
UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MEDIAHARAPAN.COM, Kerinci – Reguaasi terkait akar budaya dan masyarakat adat kembali menjadi sorotan, kekayaan adat dan budaya merupakan kekayaan yang sangat tidak ternilai (intagible asset) dan sangat penting. Uundang-undang No. 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi dinilai catat hukum dan ahistoris. Pesoalan itu diungkapkan oleh pucuk pimpinan adat Depati Muaro Langkap Mukhri Soni, M.Si, UU no 18 tahun 2022 ini sepertinya meningkari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghilangkan hak dan budaya bangsa Kerinci, (11/22)
Penolakan itu tertuang dalam pernyataan Sikap Depati Muaro Langkap terkait UU No.18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi yang baru saja di sahkan. UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan suku-suku adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Seharusnya tidak hanya Melayu Jambi, tapi dimasukkan jg adat Kerinci dan suku Anak Dalam. Misalnya di Sumatra Utara ada dua suku besar Batak dan Melayu, keduanya di akamodir. Suku Kemis di Sulawesi Selatan Ada Bugis, Makassar, Buton, Toraja Semuanya di akomodir. Di Kalimantan Ada Dayak dan Melayu keduanya di akomodir. Mukhri juga menjelaskan, “Kejadian di Jambi sama dengan sumatera barat maka digugat oleh suku Mentawai”
Kami menginatkan agar pelaksanaan dari Undangan-undang tersebut memperhatikan berbagai asfek jangan sampai terkesan memaksakan sepertihalnya dalam membentuk LAM di kabupaten KERINCI .
Atas Nama Depati Muaro Langkap yg terdiri dari Depati nan empat bleh Ninik mamak nan sambilen dan hulu Balang nan berempat sisi alam seisi negeri :
1 Menolak pasal 13 da. 14 dan harus dilakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
2. Menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI
Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN. (sumber : dokumen pribadi Mukhri Soni)
Alasan penolakan :
1. Kerinci memiliki sejarah dan budaya sendiri yg. Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN.
2. Perbedaan sejarah dan sistem pemerintahan antara Melayu Jambi dan Kerinci. Melayu Jambi menerapkan sistem monarki (kerajaan dan kesultan) semantara Kerinci sejak abad ke-6 sampai tahun 1295 menerapkan sistem pemerintahan Sigindo. Dari 1296 sampai awal abad ke-20 menerapkan sistem kedepatian.
3. Perbedaan dialek bahasa antara Kerinci dan Melayu Jambi
Maka dengan ini kami menolak pasal 13 dan 14 dan sekaligus dengan tegas menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI. Krn itu merupakan pelanggaran atas sumpah nenek moyang kami Tiang Bingkuk ” Haram Barajo Ke Jambi”
Wassalam
Mukhri Soni, M.Si
Depati Muaro Langkap
Hal ini kami sampaikan kepada jg kepada kemerdekan kami Depati empat alam kerinci. Untuk segera disikapi secara bersamaan permasalahan ini