• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

by Noer Azhari
11 September 2022 14:00
in Daerah, Nasional, Peristiwa
0
Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

Mukhri Soni, M.Si Depati Muaro Langkap Konsolidasi Mensikapi UU No.18 Tahun 2022 Hal ini kami sampaikan kepada juga kepada kemerdekan kami Depati empat alam kerinci. Untuk segera disikapi secara bersamaan permasalahan ini Depati Rencong Telang Pulau Sangkar Depati Biangsari Pengasih Depati Atur Bumi Hamparan Tuo Hiang Ambai (11/22)

MEDIAHARAPAN.COM, Kerinci – Reguaasi terkait akar budaya dan masyarakat adat kembali menjadi sorotan, kekayaan adat dan budaya merupakan kekayaan yang sangat tidak ternilai (intagible asset) dan sangat penting. Uundang-undang No. 18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi dinilai catat hukum dan ahistoris. Pesoalan itu diungkapkan oleh pucuk pimpinan adat Depati Muaro Langkap Mukhri Soni, M.Si, UU no 18 tahun 2022 ini sepertinya meningkari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghilangkan hak dan budaya bangsa Kerinci, (11/22)
Penolakan itu tertuang dalam pernyataan Sikap Depati Muaro Langkap terkait UU No.18 tahun 2022 tentang Provinsi Jambi yang baru saja di sahkan. UU Provinsi Jambi benar-benar menafikan suku-suku adat dan budaya Kerinci, imbuh Mukhri Soni, M.Si. Setelah menelaah pada pasal 13 dan 14 UU no 18 tahun 2022, kami dari suku Kerinci, Suku Anak dalam dan Suku Ulu akan melakukan segala daya upaya, salah satunya menempuh jalur konstitusioanal melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Mukhri Soni menjelaskan pada Pasal 13 berbunyi “Budaya Melayu Jambi merupakan salah satu ciri dan jati diri masyarakat Jambi”. Serta penjelasan pada Pasal 14. Farasa “Budaya Melayu Jambi” kita highlight atau soroti agar terang benderang, karena di Jambi tidak hanya Melayu, Ada suku kerinci, Suku Anak Dalam, Suku ulu. Yang secara historis tidak bisa dimelayu Jambi kan.
Seharusnya tidak hanya Melayu Jambi, tapi dimasukkan jg adat Kerinci dan suku Anak Dalam. Misalnya di Sumatra Utara ada dua suku besar Batak dan Melayu, keduanya di akamodir. Suku Kemis di Sulawesi Selatan Ada Bugis, Makassar, Buton, Toraja Semuanya di akomodir. Di Kalimantan Ada Dayak dan Melayu keduanya di akomodir. Mukhri juga menjelaskan, “Kejadian di Jambi sama dengan sumatera barat maka digugat oleh suku Mentawai”
Kami menginatkan agar pelaksanaan dari Undangan-undang tersebut memperhatikan berbagai asfek jangan sampai terkesan memaksakan sepertihalnya dalam membentuk LAM di kabupaten KERINCI .
Atas Nama Depati Muaro Langkap yg terdiri dari Depati nan empat bleh Ninik mamak nan sambilen dan hulu Balang nan berempat sisi alam seisi negeri :
1 Menolak pasal 13 da. 14 dan harus dilakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi.
2. Menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI
Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN. (sumber : dokumen pribadi Mukhri Soni)
Alasan penolakan :
1. Kerinci memiliki sejarah dan budaya sendiri yg. Sejak sebelum Masehi sampai awal abad ke-20 adalah sebuah negara independen bukan bagian dari Melayu Jambi dan juga bukan bagian dari Minang kabau, sehingga oleh Belanda disebut dengan istilah KERINTJI ONAFH LANDEN.
2. Perbedaan sejarah dan sistem pemerintahan antara Melayu Jambi dan Kerinci. Melayu Jambi menerapkan sistem monarki (kerajaan dan kesultan) semantara Kerinci sejak abad ke-6 sampai tahun 1295 menerapkan sistem pemerintahan Sigindo. Dari 1296 sampai awal abad ke-20 menerapkan sistem kedepatian.
3. Perbedaan dialek bahasa antara Kerinci dan Melayu Jambi
Maka dengan ini kami menolak pasal 13 dan 14 dan sekaligus dengan tegas menolak pembentukan LAM di kabupaten KERINCI. Krn itu merupakan pelanggaran atas sumpah nenek moyang kami Tiang Bingkuk ” Haram Barajo Ke Jambi”
Wassalam
Mukhri Soni, M.Si
Depati Muaro Langkap
Hal ini kami sampaikan kepada jg kepada kemerdekan kami Depati empat alam kerinci. Untuk segera disikapi secara bersamaan permasalahan ini
Depati Rencong Telang Pulau Sangkar
Depati Biangsari Pengasih
Depati Atur Bumi Hamparan Tuo Hiang Ambai

Comments

comments

Tags: #mukhrisoni #DepatiMuaroLangkap #DepatiRencongTelangPualuSangkar #DepatiBiangsariPengasih #DepatiAturBumiHamparanTuoHiangAmbai#TolakUUNo18Tahun2022 #TentangProvinsiJambi #DominasiMelayuJambi #SukuKerinci #SukuANakDalam #SukuUlu #JudicialReviewMK #pasal13dan14 #akomodirSukulokal
Previous Post

Bupati Eka Putra: Ini Sangat Vital Bagi Masyarakat, Jembatan Tapian Kelambu Kembali Dibangun

Next Post

Haris Pertma DPP KNPI : “Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM”

Noer Azhari

Next Post
Haris Pertma DPP KNPI : “Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM”

Haris Pertma DPP KNPI : "Kementrian Perekonomian Tidak Serius Atasi Dampak Kenaikan BBM"

BERITA POPULER

Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

Warga Suku-Suku di Jambi Menolak Dominasi Melayu Jambi Dalam UU No 18 Tahun 2022

11 September 2022 14:00
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

Transfer Ilmu ke Gen Z, Pelaku Industri IT Semarang Sharing Insight Bersama Qwords

22 January 2026 19:40
Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

Forjim Jajaki Kerjasama dengan Pusat Kebudayaan Turki

22 January 2026 11:21
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia