MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menanggapi teguran yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap Okezone.com akibat judul pemberitaan yang dianggap menyalahi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Ketua Umum Wahana Muda Indonesia Baru (WMI) Handriansyah menilai sikap Dewan Pers terkesan seperti intervensi politik terhadap Media dan insan Pers.
Menurut Handriansyah Judul Berita yang dibuat oleh Okezone “Ketika Terdakwa Penista Salami Raja Salman di Bandara” sesuai dengan realita dan fakta, karena saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menyambut kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Azis Al Saud pada 1 maret 2017 memang berstatus terdakwa.
“Realitanya Ahok yang saat itu baru 18 hari menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti Kampanye memang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, bahkan sehari sebelum kedatangan raja Salman dia baru saja selesai duduk dikursi pesakitan dalam sidang ke-12 nya, lalu dimana salahnya.? ” Kata Handriansyah di Menteng Raya Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017)
Dikatakannya, judul yang dianggap SARA oleh Dewan Pers pun sudah diganti oleh Okezone bahkan dicaripun sudah tidak ditemukan lagi, namun Dewan Pers masih meminta Okezone untuk meminta maaf atas dasar adanya laporan.

” Jadi jika Okezone masih dipaksa untuk minta maaf maka terkesan adanya intervensi politik disini, karena masalah ini pun muncul karena adanya pihak yang melaporkan, jangan sampailah terbawa dalam suasana politik dan mengorbankan media untuk kepentingan politik seseorang” ungkap Handriansyah yang juga penggelut dunia jurnalistik.
“Saya baca diberita, wartawan senior sekaliber Karni Ilyas saja juga menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan judul yang dibuat oleh Okezone” ujarnya lagi.
Ia berharap Dewan Pers melihat dan bersikap secara jernih sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers, sehingga tidak muncul image negative terhadap Lembaga Dewan Pers yang menaungi ribuan media di Indonesia itu. karena menurutnya hal-hal seperti ini akan menjadi catatan sejarah dikemudian hari.
“Generasi muda bangsa akan mencatat dan membaca hal ini dikemudian hari sebagaimana hari ini kita membaca perlakuan defensif Departemen Penerangan pada massa Orde Baru terhadap media massa dan insan pers yang kritis terhadap rezim orba pada saat itu” Pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang juga menyatakan bahwa Okezone tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik terkait judul berita yang dipermasalahkan.
“Tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Okezone” Kata Ilham kepada wartawan dikantor PWI Pusat Jalan Kebon Sirih Raya Jakarta Pusat, Seperti dilansir Okezone Selasa (21/3/2017).
Ilham juga menegaskan bahwa posisi Gubernur DKI yang disandang tidak menggugurkan status Ahok sebagai terdakwa penista Agama.
“Sebenarnya Okezone tidak bisa disalahkan dengan mengganti nama Ahok jadi penista agama. karena faktanya, Basuki Tjahaja Purnama ketika ikut menyambut Raja Salman, dia bukan saja berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta, tetapi juga terdakwa penista agama. itu fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri” Tegas Ilham.
Diberitakan Okezone, bahwa Dewan pers telah melayangkan surat teguran kepada Okezone dan menyebutkan bahwa Okezone melanggar KEJ Pasal 3 dan 8 tentang berita yang berimbang dan pemuatan SARA. dikatakan bahwa Dewan Pers dalam suratnya sudah menyebutkan jika lamgkah Okezone mengubah judul berita tersebut sebelum ditegur sudah baik, namun demikian Dewan Pers masih meminta Okezone untuk meminta maaf. (Nero)