Oleh : Yusril Ihza Mahendra
MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Pendapatnya sama dengan Mahkamah Agung bahwa Peraturan Tatib DPD masih berlaku walau sudah dinyatakan batal oleh MA dalam uji materil.
“Sebab Putusan MA dalam uji materil itu tidak berlaku serta merta, melainkan harus dicabut lebih dulu oleh DPD atau telah lewat waktu 90 hari. Kalau belum dicabut atau belum lewat 90 hari, maka Peraturan Tatib DPD itu masih sah berlaku”. Kata Yusril dalam Keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2017)
Menurut Yusril hal Ini bukan sekedar teori, tetapi dalam praktik seperti itulah yang berlaku.
“Peraturan yang dibatalkan MA masih berlaku selama belum dicabut atau terlampaui waktu 90 hari belum juga dicabut, maka peraturan itu otomatis tidak berlaku lagi.” Tegas Pakar Ahli Ilmu Tata Negara ini.
Ditegaskannya, bahwa pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, yang berpendapat bahwa peraturan yang dibatalkan MA berlaku serta merta, dengan menganalogikannya dengan jenazah orang mati sangat tidak tepat.
Diketahui sebelumnya, Imran mengatakan bahwa Peraturan sudah dinyatakan batal oleh MA. Soal mencabut atau lewat waktu 90 hari, kata Irman adalah ibarat kewajiban menguburkan jenazah orang mati tadi. Kalau tidak dikuburkan orangnya toh tetap sudah mati. Jika 90 hari tidak dikuburkan, jenazahnya busuk sendiri, kata Irman
“Saya berpendapat qiyas atau analogi yang dibuat Irman itu tidak tepat” Tegas Yusril.
Yusril menerangkan bahwa Keputusan apakah seseorang itu tetap hidup atau sudah tiba ajalnya untuk mati adalah kewenangan Tuhan.
“Jika keputusan seseorang akan dimatikan, maka eksekusinya, dalam arti mencabut nyawa itu, adalah tugas malaikat Izrail selaku eksekutor pencabutan nyawa. Demikian, kalau kita pelajari dalam ajaran Islam. Ungkap Yusril.
Yusril menganalogikan Bahwa ketika nyawa sudah dicabut, dan orang itu sudah mati, maka urusan penguburan bukan lagi persoalan eksekusi, itu adalah urusan fardhu kifayah manusia, bukan lagi tugas Tuhan dan malaikat Izrail.
“Jadi dalam kasus MK dan MA melakukan uji materil, MK yang memutus dan MK pula yang menjadi “eksekutor” karena putusannya berlaku serta merta” Jelas Yusril
“MA beda dengan MK, MA hanya memutus, tetapi dia bukan eksekutor. Begitu perbandingannya” Pungkas Yusril. [Handriansyah]