• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Zakat profesi Wajib Untuk Membantu Warga Tidak Mampu

by Ghazi
16 August 2019 14:51
in Daerah, Featured, Focus, Gaya Hidup, Inspirasi, Khazanah, Pendidikan, Syariah
0
Zakat profesi Wajib Untuk Membantu Warga Tidak Mampu

MEDIAHARAPAN.COM, BENGKULU –  Sedang hangat isu beredar dimedia sosial mengenai pemungutan zakat Penghasilan Bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kota Bengkulu, mengenai gaji yang dipotong untuk zakat penghasilan/profesi tanpa ada landasan hukum yang jelas.

beberapa ASN Pemkot Bengkulu mempertanyakan dengan adanya Kebijakan walikota Bengkulu Helmi Hasan tersebut yang dinilai tidak populis di Kota Bengkulu.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan mengenai zakat profesi sudah di atur baik oleh agama dan negara Indonesia.

“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang dengan dasar Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yakni diakuinya 5 agama di negara kita. Islam salah satunya, agama islam ini punya kewajiban untuk setiap orangnya yaitu zakat,” jelas Helmi Hasan usai melakukan penandatangan kerjasama dengan Baznas Kota Bengkulu dan Bank Bengkulu, Selasa (21/5/2019).

adapun  aturan yang melandasi menurut Septi Nurmala S.Sos,M.Pd. Kasubag pelaporan dan pertanggungjawanban serta pemberdayaan zakat mengatakan  dasar pemungutan zakat penghasilan ASN:
1. Fatwa MUI no 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan
2. surat Edaran ketua BAZNAS no 3 Tahun 2018
3. pedoman manajemen amil zakat Nasional Provinsi dan BAZNAZ Kota /Kabupaten no 24 Tahun 2018
4. Undang Undang RI no 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat
5. intuksi Walikota No 2 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan zakat Profesi ,infakd sedekah bagi ASN dan karyawan dan karyawati di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu. jelasnya

Sementara itu,  Abdulrahman Alkaf ketua BAZNAS Kota Bengkulu menjelaskan, kegunaan zakat tersebut selama ini sudah dimanfaatkan untuk membantu orang sakit untuk berobat bahkan  berobat hingga ke Jakarta karena tidak ada biaya, kemudian untuk khitanan massal 300 anak, beasiswa bagi anak kurang mampu dan lainnya.

“Khitanan massal dulu saja banyak, coba aja hitung jika 300 anak dikali biaya setiap anaknya Rp 600 ribu, belum lagi paketnya, uang sakunya,” Tegasnya.

Sementara terkait teknis bagi ASN yang wajib dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, Habib Abdulrahman Alkaf menjelaskan ada teknik tersendiri. “Dari penghasilan ASN yang sudah mencapai Rp 4 juta, dipotong sebesar 2,5 persen, jadi jumlahnya Rp 100 ribu. Soal data ASN yang dipotong itu ada pada Bank Bengkulu, sebab kita sudah MOU dengan Bank Bengkulu,” sampainya.

Zakat menurut Habib Abdulrahman Alkaf merupakan kewajiban, terkait dasarnya dia menjelaskan bahwa zakat itu sudah memiliki dasar hukum mulai dari pusat.

“Zakat itu tidak banyak kok, di Al Quran ada 30 ayat lebih yang mewajibkan zakat, percuma melakukan salat apabila tidak membayar zakat, padahal tidak banyak, dari uang Rp 1 juta, kewajibannya cuma Rp 25 ribu. Yang meributkan zakat itu pengikut iblis, zakat itu tidak harus ikhlas dan boleh dirampas juga diperangi. Di Al Quran disebutkan “ambil”, karena itu titipan Allah, jadi tidak perlu ikhlas,” Tutupnya. (Panut/RAS)

Comments

comments

Tags: Pemerintah Kota Bengkuluwajib bayar zakatZakat profesi
Previous Post

Sandiaga Uno Jalan Kaki Demi hadiri Sidang Tahunan DPR/MPR

Next Post

Presiden Jokowi Minta Izin Pemidahan Ibu Kota RI

Ghazi

Berjuang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari pada hari sebelumnya

Next Post
Presiden Jokowi Minta Izin Pemidahan Ibu Kota RI

Presiden Jokowi Minta Izin Pemidahan Ibu Kota RI

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Zakat profesi Wajib Untuk Membantu Warga Tidak Mampu

Zakat profesi Wajib Untuk Membantu Warga Tidak Mampu

16 August 2019 14:51
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia