MEDIAHARAPAN.COM-Sumatera Barat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan syarat untuk melamar pekerjaan, tes CPNS maupun memenuhi persyaratan berbagai instansi. Membuat SKCK sangat mudah, apabila sudah mengetahui informarsi terkait prosedur pembuatan SKCK di Sat Intelkam Polsek atau Polres.
Uruslah SKCK sendiri tanpa menggunakan calo. Hal yang harus dipahami sebelum pembuatan SKCK adalah untuk apa fungsi anda membuatnya. Keperluan SKCK untuk melamar kerja atau sebagai syarat CPNS. Jika anda ingin membuat SKCK untuk melamar kerja, maka cukup lakukan prosedur di Polsek, prosesnya tentu lebih cepat. Namun jika anda ingin membuat SKCK sebagai syarat CPNS maka prosedur harus dilaksanakan di Polres terdekat sesuai KTP. Berikut lima langkah yang harus dilalui untuk mengurus SKCK.
Pertama, mintalah surat rekemondasi dari RT/RW/Walinagari yang menyatakan anda berkelakuan baik dengan membawa fotocopy KTP, KK dan pajak bangunan terbaru. Sebagian Polres dan Polsek ada yang tidak mengharuskan surat rekomendasi, tetapi untuk siap siaga perlu anda persiapkan juga.
Kedua, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari dari RT/RW/Walinagari pergilah ke kantor kecamatan untuk meminta stempel diketahui petugas. Kemudian setelah mendapatkan stempel anda sudah bisa datang ke Polsek atau Polres membawa persyaratan membuat SKCK, yaitu fotocopy KTP, akta kelahiran, KK, Surat rekomendasi RT/RW/Walinagari,Ijazah dan foto 4×6 (siapkan saja 10 lembar).
Ketiga, prosedur pembuatan SKCK di Polsek dan Polres tentu saja berbeda. Untuk dapat melangkah pembuatan SKCK menuju Polres, anda butuh rekomendasi dari Polsek dengan membawa bahan-bahan pada tahap kedua kemudian di fotocopy dua rangkap. Ajukan kepada petugas SKCK untuk mendapatkan rekomendasi kepada Polres terdekat. Petugas Polsek akan memberikan format yang harus di isi, sebaiknya bawa pena dari rumah.
Keempat, buatlah rekam sidik jari untuk memudahkan petugas mengetahui identitas anda. Prosedur ini akan dibimbing oleh petugas dengan cap hitam pada sepuluh jari anda. Berikutnya, bayarlah uang administrasi sebesar Rp. 30.000 kepada petugas sebagai PNPB pembuatan SKCK yang ditetapkan oleh Negara.
Kelima, tunggulah sejenak petugas membuatkan SKCK anda sembari nama anda dipanggil ke dalam ruangan. Usahakan datang lebih pagi agar urusan cepat selesai.

Pembuatan SKCK juga boleh dibuat untuk dua keperluan, untuk melamar kerja dan syarat CPNS. Pada awal prosedur di RT/RW/Walinagari mintalah dua surat yang menyatakan kegunaan. Ada dua lembar surat dengan tujuan berbeda, surat melamar kerja pengurusanya di Polsek dan surat syarat CPNS digunakan untuk di Polres, SKCK hanya berlaku selama 6 bulan. Tentu saja persyaratanya bisa anda lihat pada foto diatas.