MEDIAHARAPAN,COM, Jakarta – Wakil Ketua Advokat Cinta Damai (ACTA) Ade Irvan Pulungan menilai Saksi-saksi Fakta yang dihadirkan Terdakwa Kasus penistaan Agama (Ahok) dan Kuasa Hukumnya pada sidang ke-14 tidak relevan.
Pasalnya, Saksi-saksi Fakta yang dihadirkan kali ini tidak ada korelasinya dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok di kepulauan seribu Jakarta. Irvan lebih menilai hal ini merupakan permainan yang dilakukan oleh Ahok dan Tim Kuasa Hukumnya untuk mempengaruhi Keputusan Hakim.
“Saya melihat saksi yang dihadirkan merupakan saksi meringankan, ini sah-sah saja sebuah permainan atau dinamika oleh penasehat hukum untuk bisa merubah keyakinan hakim terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU, apakah nanti hakim akan merubah atau tidak terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa” Kata Irvan di Jakarta (13/3/2017).
“Kalo kita berpikir rasional dan berpikir cerdas, kita bisa mengikuti proses-proses yang terjadi sejak awal, saya yakin sama sekali tidak merubah keyakinan hakim karena tidak ada korelasi dan relevansinya”.
Dikatakan, 4 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Ahok tidak berada di lokasi ketika Ahok mengucapkan kalimat tudingan terhadap surat Al Maidah 51 beberapa waktu lalu di kepulauan seribu.
Menurut Irvan saksi-saksi ini hanya akan menjelaskan hal-hal memorian saat Ahok berada di Bangka Belitung.
Pengamat Hukum Nicholay Aprilindo mengatakan, berdasarkan keterangan Saksi Edi Cahyono dipersidangan ke-13 bahwa Ahok memiliki masalah dengan surat Al Maidah sejak tahun 2004, kemudian tahun 2005 ketika Ahok mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur.
“Walaupun ada masalah Al Maidah 51 dengan berbagai selebaran pada tahun 2005, saya sampaikan, tapi faktanya terbantahkan dengan terpilihnya terdakwa jadi Bupati Bangka Belitung Timur” Kata Nicholay.
Dikatakan, pada 2007 ketika terdakwa mencalonkan diri jadi Gubernur Bangka Belitung bersama wakilnya Edi Cahyono (Saksi ke-13) muncul lagi selebaran Almaidah 51, dan terdakwa yang saat itu diusung oleh Partai PKB memanfaatkan Almarhum Gus Dur untuk dapat meredam isu tersebut.
Berdasarkan hal itu, nicholay mengatakan terdapat perbedaan antara kasus Bangka Belitung dengan Kasus Ahok di Kepulauan seribu pada tahun 2016 kemarin, karena tanpa ada sebab dan belum adanya warga jakarta yang mengutak atim Al Maidah 51, tiba-tiba terdakwa menyebut Al Maidah 51.
“Dari situ kita melihat, kalo merunut lagi dengan kesaksian-kesaksian yang akan dihadirkan oleh penasehat hukum yang meringankan bagi terdakwa, ini terdakwa dan Tim penasehat hukumnya ingin meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak mempunyai niat untuk melakukan itu” ungkap Nicholay. (MH007/Alansyah)