MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Wahana Muda Indonesia (WMI) Handriansyah mengecam tindak kekerasan yang dialami oleh wartawan Kantor Berita Rakyat Merdeka Online (RMOL.CO) Bunaiya Fauzi Arubone (Neya) saat menjalankan tugas peliputan di Gedung utama Kementerian PUPR RI. Rabu (31/5/2017).
“Aparat kepolisian harus merespon dan menindaklanjuti laporan yang sudah diadukan oleh wartawan RMOL tersebut, jangan karena yang melakukan orang Kementerian kemudian terjadi anak emas anak tiri dan terkesan mempeti es kan kasus ini”. Kata Handriansyah, Kamis (1/6/2017).
Menurut Handriansyah tindak kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang Pers dan mencederai kebebasan jurnalis dalam melakukan tugas pokoknya sebagai insan pers.
“Peristiwa ini mencederai, juga terkesan melecehkan wartawan bahkan juga membuat jelek nama instansi KemenPUPR itu sendiri” tegas Handriansyah yang juga penggelut dunia jurnalistik.
Handriansyah menegaskan, Sudah menjadi hak dan kewajiban bagi seorang wartawan untuk mendapatkan berita ataupun gambar content acara yang saat itu sifatnya terbuka dan tidak boleh dihalangi oleh siapapun, kecuali jika sedari awal acara tersebut bersifat tertutup dan diumumkan tidak boleh diliput.
Oleh karena itu WMI Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tindak kekerasan terhadap wartawan RMOL tersebut, agar hal serupa tidak terjadi dan dialami oleh wartawan lainnya diberbagai tempat.
“Jangan sampai kriminalisasi dan pelecehan terhadap wartawan terjadi diberbagai tempat akibat pembiaran karena arogansi oknum yang merasa memiliki kekuasaan dan kemudian memandang sebelah mata dan berbuat semaunya pada wartawan atau Jurnalis” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neya mengalami kekerasan Verbal oleh Jaka saat melakukan tugas Jurnalsitik di lantai 17 Gedung utama KemenPUPR pada Rabu Sore setelah adzan magrib. Dimana Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia Priode 2017-2020.
Baca Juga: Wartawan RMOL Resmi Polisikan Oknum Staf Protokoler KemenPUPR
Saat Neya hendak memotret menteri, disaat bersamaan seseorang yang mengaku petugas Protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.
Neya yang sedang menjalankan tugas meminta izin untuk mengambil foro terlebih dahulu sebelum menyingkir, tetapi petugas yang diketahui bernama Jala tersebut justeru memaki Neya dengan kalimat melecehkan.
Atas peristiwa ini Neya kemudian melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan surat bukti lapor LP/2647/V/2017/PMJ/Ditreskrimum. dan dalam laporan tersebut terlapor dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan. (Roqem)