MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Komisaris Jenderal (Komjen Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, Mantan Kapolda Metro Jaya ini dituduh berencana menggulingkan pemerintahan yang sah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu dan tuduhan makar terhadap Sofyan yang merupakan pendukung Pasangan Capres 02 Prabowo-Sandi ini berawal dari laporan seorang bernama Supriyanto yang teridentifikasi sebagai relawan pasangan capres/cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi (terkait Sofyan). Dari hasil gelar perkara, statusnya (Sofyan) kita naikkan menajdi tersangka,” Kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (10/6).
Penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6} kemarin berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.
Argo menerangkan, Sofyan diancam tuduhan makar dalam Pasal 107 KUH Pidana atau 110 KUH Pidana junto Pasal 87 KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Pada Senin (10/6), penyidik di Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sofyan sebagai tersangka, namun tak jadi lantaran Sofyan mangkir.
Diketahui, Selain melaporkan Sofyan Jacob, Supriyanto juga melaporkan Eggi Sujanana dengan tuduhan yang sama, dan atas laporannya tersebut Eggi Sujana yang merupakan Aktifis juga pengacara tersebut menjadi tahanan di Polda Metro Jaya.
Selain Sofyan Jacob dan Eggi Sujana, Pihak Kepolisian juga telah menetapkan 2 tokoh dari Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka Makar dengan skenario kerusuhan dan Pembunuhan yakni mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. [MH007]