• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Anjing Masuk Masjid, Ahli Bahas Batasan Gila

Gangguan jiwa yang dimaaafkan hukum adalah gangguan jiwa yang absolut dan permanen.

by Bilal
30 October 2019 20:42
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Wanita Bawa Anjing Ke Masjid Dinilai sehat untuk Disidang

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Sidang keenam kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor dengan terdakwa Suzethe Margaret (SM) dilaksanakan pada Selasa (29/10/2019) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Agenda sidang kasus penistaan agama kali ini mendengarkan keterangan ahli pidana yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.

Sekretaris DKM Masjid Jami Al Munawaroh Ruslan Suhady yang mengawal sidang tersebut mengungkapkan keterangan dari ahli pidana. Kata Ruslan, ahli pidana menerangkan bahwa alasan pemaaf dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.

Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Ruslan melanjutkan, bahwa ahli pidana menerangkan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa yang dimaksud didalam pasal tersebut adalah gangguan jiwa yang absolut dan permanen, contoh yang bisa kita lihat adalah seperti orang gila yang ada di jalanan dengan keadaan telanjang dan tidak mampu berkomunikasi atau berinteraksi dengan baik dan benar. Jadi bukan gangguan jiwa yang temporary condition (kondisi sementara).

“Nah, jika mengacu kepada keterangan dari Dr Eva tersebut, maka untuk kasus SM, dimana dia datang ke Masjid Al Munawaroh dengan memakai pakaian rapi, mengendarai kendaraan sendiri, dia itu masuk kedalam gangguan jiwa yang temporary condition,” jelas Ruslan melalui keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, pihaknya optimis SM bisa dihukum dengan hukuman penjara sebagaimana layaknya seseorang yang terjerat dengan pasal 156a KUHP.

Ditambahkan Ruslan, bahwa ahli pidana juga menjelaskan apabila seseorang melakukan pelanggaran tindak pidana, akan tetapi terbukti bahwa dia mempunyai gangguan jiwa yang temporary condition, maka konsekuensi hukum pidana tetap berlaku kepadanya, dan penanganan gangguan kejiwaannya merupakan hal yang terpisah dari jerat hukum pidana.

“Dalam hal ini maka kami menilai SM bisa menjalani hukuman pidana dengan sebelumnya dilakukan kepadanya penanganan gangguan kejiwaannya tersebut. Misalnya dia direhabilitasi di RS jiwa selama 1 tahun lalu setelah itu menjalani hukuman penjara selama 3 tahun,” kata Ruslan.

“Jadi kita optimis, insyaallah SM yang telah jelas melakukan penistaan agama di Masjid Al Munawaroh akan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya. []

Comments

comments

Tags: Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Previous Post

Bantuan Musim Dingin Smart 171 untuk Pengungsi Suriah

Next Post

Perwakilan Maluku di Jakarta Punya Kepala Badan Penghubung Baru

Bilal

Next Post
Perwakilan Maluku di Jakarta Punya Kepala Badan Penghubung Baru

Perwakilan Maluku di Jakarta Punya Kepala Badan Penghubung Baru

BERITA POPULER

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

Diva : Mahasiswi Kedokteran Gigi yang Berkontribusi untuk Negeri

24 August 2018 23:05
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42
DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

8 October 2025 20:01
WMI mobilisasi Relawan di Kota Solok Sumatera Barat

WMI mobilisasi Relawan di Kota Solok Sumatera Barat

8 October 2025 19:54
UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

UBN: Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta Langgar Amanat UUD 1945

8 October 2025 08:19

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42
DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

DDII Dukung Sikap MUI Tolak Kedatangan Atlet Israel ke Indonesia

8 October 2025 20:01
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia