MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Organisasi Family Watch, Aila Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Reynhard Sinaga (36) di Inggris. Kasus ini, ungkap Aila, telah mencoreng nama baik Indonesia di dunia Internasional.
“Kasus perkosaan sesama jenis yang diperkirakan menyasar lebih dari 190 korban laki-laki merupakan kasus yang mengusik keprihatinan dan nurani kita bersama,” jelas Aila Indonesia dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/1/2020).
Menurut Aila, kasus Reynhard patut diduga gambaran fenomena lebih besar di masyarakat yang tidak terekspos, akibat kurang seriusnya bangsa menangani kejahatan kesusilaan dan membendung propaganda kebebasan seksual dan penyimpangan seksual LGBT.
“Keprihatinan AILA bukan semata-mata terkait citra dan harga diri bangsa, serta besarnya jumlah korban, namun kejadian ini menunjukan adanya fenomena gunung es,” tuturnya.
Aila melihat, belum optimalnya kebijakan nasional yang berpihak pada penguatan keluarga dan lemahnya kontrol sosial, serta tidak adanya payung hukum yang tegas terkait perilaku seks bebas dan LGBT, menyebabkan generasi muda Indonesia semakin rentan sehingga mudah terjebak pada aktivitas seksual yang menyimpang.
“Bahkan dalam kasus RS, malah menjadi aktor kejahatan seksual internasional,” katanya.
Berdasarkan data Aila, seseorang yang terjerumus pada perilaku seks bebas dan penyimpangan seksual LGBT, pada banyak kasus yang ditemui, dapat memiliki kecenderungan menjadi predator seksual. Sebab mereka telah kehilangan rasionalitas dan kesadaran moral yang memandu manusia untuk membedakan benar dan salah.
“Kondisi ini diperburuk dengan minimnya lembaga pendampingan dan konseling terhadap pelaku LGBT agar dapat kembali kepada fitrah yang sebenarnya.” Bebernya.
AILA juga mengecam pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan LGBT/sodomi yang dilakukan RS adalah salah karena unsur paksaan kepada korban, namun apabila LGBT dilakukan suka sama suka maka bukan suatu kejahatan. Padahal dalam moralitas yang berdasarkan Pancasila, RS telah melakukan beberapa kejahatan dan tindakan keji, yaitu pemerkosaan, berperilaku LGBT dan merekam serta menyebarkan video penyimpangannya itu kepada teman-temannya.
“Jadi meskipun tanpa adanya paksaan, hubungan seksual LGBT yang dilakukan RS tetap merupakan suatu kejahatan.” tegasnya.
Aila Indonesia ingin kembali mengingatkan hasil rapat dengar pendapat pemerintah dengan DPR pada tanggal 17 September 2016 , diantaranya yang menyatakan bahwa homoseksual merupakan masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa serta ancaman potensial terhadap sistem hukum perkawinan Indonesia.
“AILA berharap masalah penyimpangan seksual dapat menjadi perhatian kita bersama. khususnya bagi para pembuat kebijakan dan perundangan,” katanya. []