MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui Fedri Kasman mengatakan bahwa Aksi 313 tidak akan terjadi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas terhadap Terdakwa Kasus Penistaan agama yang juga Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
“Sesuai undang-undang semestinya Ahok sudah diberhentikan sementara. Itu sudah terjadi bagi gubernur dan bupati/wali kota lainnya yang tersangkut kasus hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayati 1” ungkap Fedri kepada Mediaharapan.com Kamis, (30/3/2017).
Menurut Fedri sikap Jokowi terkesan melindungi Ahok, padahal bila Jokowi benar-benar menegakkan perundang-undangan maka Ahok sudah dicopot sebagai Gubernur, karena statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara sudah mencukupi untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dulu ketika pilkada putaran pertama Mendagri mengatakan akan memberhentikan Ahok setelah habis masa cuti kampanye, tetapi begitu masa cuti habis alasannya pun berubah. Ahok tidak diberhentikan, Ahok sepertinya begitu istimewa” Ujarnya.
Fedri mengatakan, Pada kasus pidana penodaan agamanya, Ahok juga tampak begitu spesial dengan tidak ditahan. Padahal menurut fedri sebelumnya semua pelaku penodaan agama langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
“Ahok sudah berstatus Terdakwa dan sudah disidang 16 kali, Tapi dia masih bebas melenggang, bebas kampanye, bahkan dia dikawal ke mana-mana dengan aparat negara” tandas Fedri.
Selain itu, Presiden Jokowi juga sudah berkali kali mengunjungi dan atau mengundang berbagai ormas Islam, ulama, dan tokoh masyarakat sejak kasus Ahok ini bergulir. Dia selalu berjanji tidak akan melindungi siapapun yang berkasus hukum.
” Dia tidak melindungi Ahok. Tapi faktanya Ahok begitu istimewa.
Inilah pokok masalahnya. Masyarakat merasakan tidak hadirnya keadilan, jadi wajar jika umat Islam kembali turun pada aksi 313 besok” pungkasnya. [Handriansyah]