• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Alasan Belum Selesai Ketik, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda

by Media Harapan
11 April 2017 13:49
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional
0

Foto: Poskota

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta Sidang Ke-18 Kasus Penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU diputuskan untuk ditunda, Penundaan itu disebutkan karena alasan pengetikan dan penyusunan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum selesai. 

 “Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umun Ali Mukartono di ruang Sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Atas hal itu, mewakili tim JPU Ali meminta maaf kepada Majelis Hakim soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut. “Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini,” Kata Ali.

Permohonan penundaan akibat belum selesai ketik itu membuat Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiaro terlihat jengkel. 

“Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?” selidik Hakim Dwiarso kepada JPU.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan juga mengirimkan surat permohonan penundaan sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan atas Terdakwa Ahok yang dijerat oleh pasal 165a dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Dalam surat yang ditujukan kepada majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu Kapolda beralasan dengan mempertimbangkan faktor keamanan menjelang putaran 2 pilkada DKI Jakarta dimana Terdakwa juga merupakan calon Gubernur yang turut berkompetisi memperebutkan kursi Gubernur Jakarta. 

Sementara itu massa kontra Ahok yang berada diluar ruang sidang sempat terkejut mendengar pembatalan pembacaan tuntutan JPU dengan alasan belum selesai di ketik, massa menilai hal ini tak ubahnya dagelan. 

“masak iya, sudah sekian lama belum selesai ketik, ini seperti dagelan hukum yang dipertontonkan” Ungkap salah seorang peserta aksi. (Iskan) 

Comments

comments

Previous Post

Gelar Seminar Di UMJ, Pembicara Dibanjiri Pertanyaan Mahasiswa

Next Post

Jokowi Intruksikan Kapolri Cari Pelaku Teror Terhadap Novel Baswedan 

Media Harapan

Next Post

Jokowi Intruksikan Kapolri Cari Pelaku Teror Terhadap Novel Baswedan 

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia