MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Kasus Antasari Azhar pasca bebas dari hukuman yang mendapatkan Gerasi dikabulkan Presiden Joko Widodo,kasusnya dibuka kembali.Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus yang dilaporkannya.
“Yang bersangkutan diperiksa dengan 25 pertanyaan,” kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (24/2/2017).
Selain Antasari, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Antasari, Boyamin Saiman dan Andi Syamsudin, saudara mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran almarhum Nasrudin Zulkarnaen.
“Penyelidik ingin menggali perihal apa yang disampaikan Pak Antasari,” ujarnya.
Sebelumnya Antasari melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan rekayasa hukum terhadap dirinya. Antasari usai melapor ke Bareskrim juga menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengetahui kriminalisasi terhadap dirinya.Sempat ramai dipemberitaan media digadang Antasari akan menjadi Jaksa Agung,tetapi dibantah pihak Istana kepresidenan. (Bams)