• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

by Bambang Somantri
25 February 2017 00:27
in Hukum & Kriminal
0
Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat pabrik pupuk palsu, di daerah Sukabumi Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  (Tipdeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan, pengungkapan kasus pupuk palsu ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana, pupuk yang dari hasil kejahatan itu, dibeli oleh masyarakat setempat,  dan tidak mendapatkan efek dan khasiat terhadap tanaman, setelah pupuk itu digunakan masyarakat kepada tamanan mereka.

“Setelah kami mendapatkan laporan keluhan masyarakat, maka kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya, di Kantor Bareskrim Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat, Juma’t (24/2).

Alhasilnya polisi berhasil mengamankan empat tersangka di majalengka dalam kasus tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih. Ke empat tersengka tersebut berinisial, E, MI, ML dan R.

“Ke empat tersangka itu ditangkap di Majalengka, dan barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, kempat tersangka tersebut, disangkakan telah melanggar undang-undang nomor 8 Tahun 1999, pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf e Tentang perlindungan konsumen, undang-undang nomor 7 Tahun 2014 pasal 113, jo pasal 57 (2) tentang peragangan dan undang-undang nomor 12 Tahun 1992 pasal 37 (1) tentang sistem budidaya tanaman.
Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancama pidananya lima tahun penjara. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Diduga Melakukan Perzinahan, Pengusaha Muda Hendy Setiono Di Polisikan Mantan Istrinya

Next Post

Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

Bambang Somantri

Next Post
Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

BERITA POPULER

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

25 February 2017 00:27
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia