• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

by Bambang Somantri
25 February 2017 00:27
in Hukum & Kriminal
0
Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

MEDIAHARAPAN.COM Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat pabrik pupuk palsu, di daerah Sukabumi Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  (Tipdeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan, pengungkapan kasus pupuk palsu ini, berawal dari laporan masyarakat. Dimana, pupuk yang dari hasil kejahatan itu, dibeli oleh masyarakat setempat,  dan tidak mendapatkan efek dan khasiat terhadap tanaman, setelah pupuk itu digunakan masyarakat kepada tamanan mereka.

“Setelah kami mendapatkan laporan keluhan masyarakat, maka kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” katanya, di Kantor Bareskrim Mabes Polri Gambir Jakarta Pusat, Juma’t (24/2).

Alhasilnya polisi berhasil mengamankan empat tersangka di majalengka dalam kasus tersebut, setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan lebih. Ke empat tersengka tersebut berinisial, E, MI, ML dan R.

“Ke empat tersangka itu ditangkap di Majalengka, dan barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, kempat tersangka tersebut, disangkakan telah melanggar undang-undang nomor 8 Tahun 1999, pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) huruf e Tentang perlindungan konsumen, undang-undang nomor 7 Tahun 2014 pasal 113, jo pasal 57 (2) tentang peragangan dan undang-undang nomor 12 Tahun 1992 pasal 37 (1) tentang sistem budidaya tanaman.
Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancama pidananya lima tahun penjara. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Diduga Melakukan Perzinahan, Pengusaha Muda Hendy Setiono Di Polisikan Mantan Istrinya

Next Post

Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

Bambang Somantri

Next Post
Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

Seruan FPI Untuk Kawal Sidang Ahok Yang Menghadirkan Habib Rizieq

BERITA POPULER

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

Bareskrim Mabes Polri Bongkar Sindikat Pupuk Palsu di Sukabumi

25 February 2017 00:27
Siapa “Bidan” Partai Garuda..?

Siapa “Bidan” Partai Garuda..?

17 February 2018 15:22
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

Aditya Wardana Masuk Penjara Soal Cek Kosong

15 August 2017 05:03
Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

3 April 2026 09:34

BERITA TERBARU

Dukungan Agar Mohammad Natsir Jadi Bapak NKRI Terus Mengalir

Dukungan Agar Mohammad Natsir Jadi Bapak NKRI Terus Mengalir

3 April 2026 10:05
Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

3 April 2026 09:34
UBN: Solidaritas Negara Teluk Tunjukkan Pelemahan Hegemoni Militer AS

Gugur di Lebanon, UBN: TNI sebagai Representasi Rakyat Indonesia di Garda Perdamaian Dunia

1 April 2026 22:53
Mengapa Training KPI Sering Gagal di Indonesia dan Bagaimana F Project Membalikkan Tren Itu

Mengapa Training KPI Sering Gagal di Indonesia dan Bagaimana F Project Membalikkan Tren Itu

2 April 2026 06:36

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Dukungan Agar Mohammad Natsir Jadi Bapak NKRI Terus Mengalir

Dukungan Agar Mohammad Natsir Jadi Bapak NKRI Terus Mengalir

3 April 2026 10:05
Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

Bantah Menag, IHW Buktikan Boikot Produk Israel Majukan Industri Nasional

3 April 2026 09:34
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia