• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Kinerja Baznas DKI Belum Sesuai Peraturan Undang Undang

by Handriansyah
18 December 2016 18:11
in Daerah, Syariah
0
Kinerja Baznas DKI Belum Sesuai Peraturan Undang Undang

Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyelesaikan pimpinan Baznas daerah berdasarkan UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta, Kamis (15/12/2016)

Pimpinan BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA mengatakan, hingga saat ini masih ada 6 Baznas Propinsi dan 280 Baznas kabupaten/kota yang belum sesuai undang-undang. Artinya 28 BAZNAS Propinsi atau sekitar 82% dan 234 BAZNAS Kab/Kota atau sekitar 46% sudah memenuhi undang-undang.

Diungkap Bambang, Dari 6 Propinsi diatas Baznas DKI Jakarta yang berada tidak jauh dari BAZNAS pusat termasuk salah satu daerah yang belum memenuhi peraturan tersebut.

“DKI Jakarta harusnya menjadi contoh bukannya turut nakal, karena Jakarta barometer nasional” Sentil Bambang.

Uniknya Baznas DKI Jakarta yang diwakili oleh Hendra Hidayat justeru mempersoalkan bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan dana zakat yang begitu besar oleh BAZNAS dan tentang bagaimana proses pengalihan asset yang cukup besar kepada BAZNAS sendiri.

Menyikapi Pertanyaan ini Pimpinan Baznas menilai soalan itu sumir dan tidak cukup beralasan karena secara peraturan jelas tugas BAZNAS hanya menjadi supervisi nasional tentang tata kelola zakat secara nasional, bukan mengambil alih asset dan pengelolaan yang sudah dilakukan daerah.

“yang kami butuhkan adalah informasi kegiatan yang tertuang nanti dalam RKAT dan laporan yang di sahkan secara formal, sementara uangnya silahkan dikelola oleh daerah bersangkutan, kami tak butuh itu”. tegas Bambang yang menyatakan harus sesuai undang-undang

Staff ahli Mendagri, Sigit, SH  menjelaskan BAZNAS adalah lembaga Negara non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat daerah.

“jadi soal pelimpahan asset antara lembaga Negara bukanlah hal yang sulit, jadi jangan dipersulit” ujar beliau.

Berkenaan dengan berbagai masukan dalam kegiatan ini akhirnya Rakor BAZNAS dengan berbagai unsur kepala derah se-Indonesia yang di pimpin oleh Bapak Mundzir selaku unsur anggota BAZNAS kembali membangun komitmen secara kolektif bahwa bersepakat untuk segera menyelesaikan persoalan struktur dan infrastruktur BAZNAS secepatnya, jika tidak kepala daerah harus bersiap-siap menerima peringatan keras dari pemerintah pusat. (TGD)

Comments

comments

Previous Post

Baznas Targetkan Masjid Jadi Lumbung Kekuatan Ummat Islam

Next Post

Meriahkan HUT Kota Bukittinggi Ke-232, IOF Pengcab Bukittinggi Gelar Ivent Offroad

Handriansyah

Next Post
Meriahkan HUT Kota Bukittinggi Ke-232, IOF Pengcab Bukittinggi Gelar Ivent Offroad

Meriahkan HUT Kota Bukittinggi Ke-232, IOF Pengcab Bukittinggi Gelar Ivent Offroad

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Kinerja Baznas DKI Belum Sesuai Peraturan Undang Undang

Kinerja Baznas DKI Belum Sesuai Peraturan Undang Undang

18 December 2016 18:11
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia