• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

by Media Harapan
9 September 2020 08:45
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan baru di dalam proses pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama yang diatur adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye akan dibatasi.

”Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang dan rapat umum hanya dilaksanakan 1 kali dalam pemilihan bupati/wali kota dan 2 kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring tetapi kehadiran fisik hanya dibatasi 100 orang,” ujar Ketua KPU saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas secara daring, Selasa (8/9).

Untuk kampanye, Ketua KPU sampaikan harapannya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas dan tatap muka berdialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan dengan daring.

“Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka. Jumlah yang bisa hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang. Jadi kalau ada 2 pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan,” ungkap Ketua KPU seraya menambahkan jikaalau ada 3 berarti 50 orang kehadirannya itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan calon, begitu seterusnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Presiden saat Ratas memberikan arahan agar proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi ini syarat yang tidak boleh ditawar, ini mutlak. Harus dapat diterapkan, dipatuhi oleh seluruh pihak bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tapi juga oleh peserta pemilu, dan juga oleh pemilih,” ungkap Arief seraya menegaskan pesan Presiden tersebut bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (MH)

Comments

comments

Tags: KAMPANYE PILKADAKENTENTUAN KAMPANYE PILKADAKETUA KPUKPUPilkada 2020
Previous Post

Banyak Pelanggaran, Presiden Keluarkan Arahan Soal Penerapan Prokes Saat Pilkada

Next Post

KH Didin Hafidhuddin: Politik Permudah Dakwah

Media Harapan

Next Post
Kyai Didin

KH Didin Hafidhuddin: Politik Permudah Dakwah

BERITA POPULER

Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

9 September 2020 08:45
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32

BERITA TERBARU

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, IHW Saran Masa Berlaku Empat Tahun

4 January 2026 21:30
Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

4 January 2026 21:25

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

noor-azhari

Kasus Pagar Laut Tangerang dan Indikasi Kejahatan Struktural SDA

19 January 2026 12:32
Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

Peduli Anak Stunting, TPPKK Tanah Datar Bangun MCK Untuk Keluarga Stunting

9 January 2026 09:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia