MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Majukan daerah dengan berbagai program pembangunan Bupati Tanah Datar Eka Putra ajak Pengusaha Properti dan Pengembang Perumahan di Tanah Datar membangun perumahan dengan kawasan yang indah dan itu sistim sewa tidak diperjual belikan seperti yang selama ini dilakukan pihak developer.
“Coba Bapak dan Ibuk developer bangun perumahan yang bagus dengan kawasan yang indah dan lengkap dengan perabotannya namun itu untuk disewakan baik itu sewa perminggu, perbulan hingga pertahun,”ucap Bupati Eka Putra mengajak.
Hal itu dikatakan Bupati Eka Putra ketika pertemuan dengan pengusaha properti dan pengembang kawasan perumahan di Tanah Datar, Rabu siang di Gedung Indo Jolito Batusangkar (11/08).
Ketertarikan Bupati Eka Putra dengan kawasan perumahan kaplingan namun juga ada yang sistim sewa ini, mengingat kedepannya kebutuhan perumahan di Tanah Datar juga meningkat dan peluang dengan sistim sewa ini juga terbuka lebar.
“Banyak juga tamu-tamu pemda yang menetap sementara disini bahkan hingga tiga bulan bahkan lebih, dan juga investor yang ingin berinvestasi di Tanah Datar menanyakan hal itu kepada saya,”ujarnya.
Bupati tambahkan disaat pandemi ini bisnis jasa memang cukup baik prospeknya, dari pertemuan itu Bupati Eka Putra menawarkan perumahan dengan sistim sewa dimaksud dan ini terobosan baru di Tanah Datar, bupati berharap sebagai pengembangan perumahan jangan monoton namun lahirkanlah terobosan baru dibidang properti.
Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra juga minta pengusaha properti terutama developer perumahan dalam membangun betul-betul mengkaji amdalnya, jangan sampai menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya.
Kepada Dinas PMPTSP Naker Bupati Eka Putra minta untuk mempermudah layanan perizinan bagi pengembang bahkan dibantu untuk mencek kelengkapan dokumen yang kurang, jangan sampai mempersulit.
Terkait Amdal Kepala Dinas Perkim LH Tanah Datar Desi Trikorina menyebutkan dalam pembangunan kawasan perumahan limbah yang dihasilkan memang harus dikelola dengan baik, jangan sampai merugikan orang lain.
“Untuk persetujuan lingkungan prosesnya tidak lama, jadi dokumen lingkungan ini harus disiapkan dan itu segera disampaikan ke Perkim LH,”ujarnya.
Sebelumnya Plt. Sekretaris PMPTSP Naker Dodi Juli Hendri menyebutkan sesuai dengan Permen ATR/BPN RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang, ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan proses perizinan, investasi maupun penanaman modal melalui mekanisme usulan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada Gubernur terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Eka Putra juga langsung menanda tangani dokumen kelengkapan administrasi dari beberapa developer yang sudah mengajukan sebelumnya kepada Dinas PMPTSP Naker.
Turut hadir saat pertemuan tersebut Kepala Dinas PU Tanah Datar Nofi Hendri, Kabag Humas dan Protokol Yusrizal, Kabag Umum Suripto dan undangan lainnya. (Irfan F)