Malaysia menghadapi Kebuntuan Konstitusi pasca Dr. Mahatir Muhamad mengundurkan diri sebagai Perdanan Menteri. Pasar bereraksi negativ merespon pengunduran diri Dr Mahatir, nilai tukar Ringgit Terhadap Dollar Amerika Melemah. Keputusan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agung, Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, menerima pengunduran diri Perdanan Menteri, Mahatir Muhamad dan melantik kembali Mahatir sebagai Perdanan Menteri Interim.
Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah Ibni Almarhum Sultan Haji Ahmad Shah Al-Musta’in Billah. “Walau bagaimanapun, Baginda telah berkenan untuk melantik YAB Tun Dr Mahathir bin Mohamad sebagai perdana menteri interim, sementara menunggu pelantikan perdana menteri yang baru dan kabinet terbentuk,” kata Mohd Zuki Ali, kepala sekretaris pemerintahan Malaysia, mengenai posisi baru Mahathir seperti yang dilansir mstar, Senin (24/2/2020).
“(Itu) sebagaimana diatur dalam Pasal 43 (5) Konstitusi Federal Malaysia pada 24 Februari 2020 sesuai dengan pengunduran diri perdana menteri.” “Karena itu, tugas anggota kabinet (termasuk wakil perdana menteri, menteri, wakil dan sekretaris kabinet) berhenti pada tanggal yang sama pengunduran diri Dr Mahatir,” katanya dalam keterangan pada media (24/02/20).
Perdanan Menteri Interim tidak ada dalam Konstisusi Federal Malaysia
Pakar konstitusi di Malaysia, Prof Dr Nik Ahmad Kamal Nik Mahmood, mengkritisi istilah Perdanan Menteri Interim karena dalam pelembagaan (konstiusi) Malaysia tidak dinyatakan istilah jabatan Perdana Menteri Interim. “Saya tidak pasti apa yang dimaksudkan dengan Perdana Menteri interim kerana mengikut Perkara 43 Perlembagaan Persekutuan mengenai lantikan Perdana Menteri bahawa seseorang itu dilantik ke jawatan berkenaan kerana mendapat kepercayaan politik di Parlemen”,ungkap beliau kepada BH (Berita Harian) mengulas pelantikan Perdana Menteri interim (24/02/20)
“Berdasarkan Perkara 43 Perlembagaan Persekutuan lantikan Perdana Menteri pada hemat Yang di-Pertuan Agong bahawa seseorang itu mempunyai kepercayaan politik di Parlimen. Tafsiran Perdana Menteri di bawah Perlembagaan tidak disebut atau menyentuh langsung mengenai wujudnya jawatan Perdana Menteri interim, namun apa-apa pun lantikan sudah dibuat,” katanya seperti yang di beritakan oleh bharian.com, senin (24/02/20).
Dilema Pembubaran Kabinet, Parlemen Tidak Bubar
Bagaimana postur pemerintahan malaysia kedepan sangat tergantung sikap elit politik yang bertikai kini. Dari berbagai sumber yang mengetahui konstitusi Malaysia mengatakan Yang di-Pertuan Agong perlu waktu 10 hari untuk menentukan partai mana yang mendapat dukungan mayoritas untuk membentuk pemerintahan baru.
Sementara itu, pakar konstitusi dan pakar hukum dan penasihat hukum Universiti Malaysia Perlis (UniMAP), Datuk Dr Wan Ahmad Fauzi Wan Husain mengatakan penunjukan perdana menteri sementara itu sesuai dengan Pasal 43 Konstitusi Federal meskipun tidak ada istilah dalam konstitusi.
Dia mengatakan dia melihat masa jabatan Perdana Menteri sementara sebagai kekuatan prerogatif dari Yang di-Pertuan Agong setelah menemukan bahwa Dr Mahathir masih menerima dukungan mayoritas meskipun dia mengundurkan diri.
“Harus dipahami bahwa Parlemen tidak dibubarkan. Jika itu adalah praktik normal sebelum seseorang dapat melaksanakan tugas-tugas Perdana Menteri, ketika DPR dibubarkan yang disebut pemerintahan sementara.
“Dalam hal ini, Parlemen tidak dibubarkan dan Yang di-Pertuan Agung dengan kekuatan prerogatif menunjuk Perdana Menteri sementara saya pikir itu setara dengan pengangkatan Perdana Menteri. Yang berarti Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri sementara masih dapat menjalankan tugasnya sebagai Perdana Menteri sebagaimana diuraikan dalam Pasal 43 Konstitusi.
Manuver elit politik Presiden Partai Bersatu, Muhyiddin Yassin terkait 26 anggota parlemen keluar dari kolaisi harapan (PH) bersama mantan wakil presiden PKR, Azmin Ali yang mengklaim 11 anggota parlemen dari PKR untuk keluar dari koalisi.
Minggu malam (23/02/20), elit politik Malaysia seperti Muhyiddin, Azmin, Penguru Barisan Nasional (BN) Ahmad Zahid Hamidi, Presiden PAS Abdul Hadi Awang, Presiden GPS Abang Johari Openg dan Presiden Warisan Shafie Apdal telah bertemu dengan Yang Di-Pertuan Agong untuk membentuk pemerintahan koalisi baru.