• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Dosen FH UNIB Sosialisasi Penertiban Kawasan, Tanah Terlantar dan Hutan

Sosialisasi dilakukan untuk tingkatkan pemahaman masyarakat

by Ghazi
23 July 2024 14:40
in Featured, Hukum & Kriminal
0
Dosen FH UNIB Sosialisasi Penertiban Kawasan, Tanah Terlantar dan Hutan

Bengkulu – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dimas Dwi Arso , S.H., M.H dan Edytiawarman, S.H., M.Hum mengadakan penyuluhan hukum Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Serta Kawasan Hutan di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (16/7/2024)

Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum dan Koordinator Kerjasama, Stevri Iskandar, S.H., M.H. dan seluruh perangkat desa Tapak Gedung. Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan dasar hukum tentang penertiban tanah terlantar dan kawasan hutan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Kawasan Telantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.

Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.” Papar Pemateri.

Ia menambahkan, adapun objek penertiban kawasan terlantar meliputi : Kawasan pertambangan, Kawasan perkebunan, Kawasan industry, Kawasan pariwisata, Kawasan perumahan/permukiman skala besar/ terpadu; atau Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi / Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sedangkan objek penertiban tanah terlantar meliputi Tanah hak milik, Hak guna bangunan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Lanjutnya, sebelum ada penertiban kawasan dan tanah terlantar, dilakukan inventarisasi dan kawasan dan tanah terindikasi terlantar oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.

Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.

Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya. Basis data diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.

Penertiban kawasan dan tanah terlantar meliputi evaluasi kawasan dan tanah terlantar, peringatan kawasan dan tanah terlantar, dan penetapan kawasan dan tanah terlantar. Tanah terlantar kemudian menjadi tanah cadangan umum negara. Pemberdayaan tanah ini digunakan untuk mendukung kebijakan strategis nasional, rencana tata ruang dan/atau kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.

Pemateri juga menjelaskan tentang asas penyelenggaraan kehutanan yang meliputi Manfaat dan Lestari, Kerakyatan, Keadilan, Kebersamaan, Keterbukaan, dan Keterpaduan. Selain itu hutan juga harus dikelolan sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam peraturan yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.

Kemudian Dr. M. Yamani menambahkan bahwa saat ini ada perhutanan sosial. Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Masyarakat bisa mendapat izin atas hak kelola perhutanan sosial yang salah satunya dengan pola kemitraan.

Di akhir sosialisasi pemateri mengatakan “Dengan adanya sosialiasi ini, diharapkan masyarakat di Tapak Gedung memahami tentang pengaturan kawasan dan tanah terlantar serta pengaturan tentang kawasan hutan.” tutupnya

Comments

comments

Tags: #FakultasHukumUNIB#sosialisasiunibTanah Terlantar dan HutanUNIB
Previous Post

FH UNIB Gelar Penyuluhan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Tapak Gedung

Next Post

ARM HA-IPB Ajak Wisudawan IPB Jaga Semangat Tolong Menolong

Ghazi

Berjuang untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari pada hari sebelumnya

Next Post
ARM HA-IPB Ajak Wisudawan IPB Jaga Semangat Tolong Menolong

ARM HA-IPB Ajak Wisudawan IPB Jaga Semangat Tolong Menolong

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16
Dosen FH UNIB Sosialisasi Penertiban Kawasan, Tanah Terlantar dan Hutan

Dosen FH UNIB Sosialisasi Penertiban Kawasan, Tanah Terlantar dan Hutan

23 July 2024 14:40

BERITA TERBARU

Mau Perjalanan Dalam Kota Jakarta Nyaman? Sewa Hiace Luxury Saja

Mau Perjalanan Dalam Kota Jakarta Nyaman? Sewa Hiace Luxury Saja

16 May 2025 21:32
Teknologi Ramah Lingkungan: Inovasi Masa Depan Berkelanjutan

Teknologi Ramah Lingkungan: Inovasi Masa Depan Berkelanjutan

16 May 2025 07:56
Memilih antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Memilih antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

12 May 2025 21:03
QurbanIZIaja, Inovasi Qurban Olahan untuk Warga Pedalaman dan Gaza

QurbanIZIaja, Inovasi Qurban Olahan untuk Warga Pedalaman dan Gaza

6 May 2025 21:51

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Mau Perjalanan Dalam Kota Jakarta Nyaman? Sewa Hiace Luxury Saja

Mau Perjalanan Dalam Kota Jakarta Nyaman? Sewa Hiace Luxury Saja

16 May 2025 21:32
Teknologi Ramah Lingkungan: Inovasi Masa Depan Berkelanjutan

Teknologi Ramah Lingkungan: Inovasi Masa Depan Berkelanjutan

16 May 2025 07:56
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia