Bengkulu – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dimas Dwi Arso , S.H., M.H dan Edytiawarman, S.H., M.Hum mengadakan penyuluhan hukum Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Serta Kawasan Hutan di Desa Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Selasa (16/7/2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum dan Koordinator Kerjasama, Stevri Iskandar, S.H., M.H. dan seluruh perangkat desa Tapak Gedung. Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan dasar hukum tentang penertiban tanah terlantar dan kawasan hutan yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Kawasan Telantar adalah kawasan non kawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki lzin Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan.
Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.” Papar Pemateri.
Ia menambahkan, adapun objek penertiban kawasan terlantar meliputi : Kawasan pertambangan, Kawasan perkebunan, Kawasan industry, Kawasan pariwisata, Kawasan perumahan/permukiman skala besar/ terpadu; atau Kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi / Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Sedangkan objek penertiban tanah terlantar meliputi Tanah hak milik, Hak guna bangunan, Hak guna usaha, Hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Lanjutnya, sebelum ada penertiban kawasan dan tanah terlantar, dilakukan inventarisasi dan kawasan dan tanah terindikasi terlantar oleh Pimpinan Instansi sesuai dengan kewenangannya.
Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan. Hasil inventarisasi tanah terindikasi telantar dilampiri dengan data tekstual dan data spasial. Hasil pelaksanaan inventarisasi tanah terindikasi telantar diproses menjadi data tanah terindikasi telantar.
Menteri menyelenggarakan pengadministrasian dan pemeliharaan data tanah terindikasi telantar dalam suatu basis data untuk keperluan pelaporan, bahan analisis, dan penentuan tindakan selanjutnya. Basis data diintegrasikan dengan sistem informasi pertanahan Kementerian.
Penertiban kawasan dan tanah terlantar meliputi evaluasi kawasan dan tanah terlantar, peringatan kawasan dan tanah terlantar, dan penetapan kawasan dan tanah terlantar. Tanah terlantar kemudian menjadi tanah cadangan umum negara. Pemberdayaan tanah ini digunakan untuk mendukung kebijakan strategis nasional, rencana tata ruang dan/atau kesesuaian tanah dan daya dukung wilayah.
Pemateri juga menjelaskan tentang asas penyelenggaraan kehutanan yang meliputi Manfaat dan Lestari, Kerakyatan, Keadilan, Kebersamaan, Keterbukaan, dan Keterpaduan. Selain itu hutan juga harus dikelolan sesuai dengan fungsinya yang diatur dalam peraturan yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi.
Kemudian Dr. M. Yamani menambahkan bahwa saat ini ada perhutanan sosial. Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Masyarakat bisa mendapat izin atas hak kelola perhutanan sosial yang salah satunya dengan pola kemitraan.
Di akhir sosialisasi pemateri mengatakan “Dengan adanya sosialiasi ini, diharapkan masyarakat di Tapak Gedung memahami tentang pengaturan kawasan dan tanah terlantar serta pengaturan tentang kawasan hutan.” tutupnya