MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, membuka paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa sehingga lebih terbuka ruang untuk mewujudkan desa menjadi lebih mandiri dan kesejahteraan masyarakat lebih mudah dicapai.
Kucuran dana yang dialokasilan bagi desa yang kalau di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat disebut nagari baik yang bersumber dari APBN, APBD, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus maupun sumber lain yang sah memberikan tantangan bagi nagari untuk melaksanaan pengelolaan keuangan secara baik transparan dan akuntabel.
Menurut Mukhlis Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanah Datar, dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan pengelolaan keuangan nagari memiliki dinamika dan permasalahan antara lain masih terjadinya keterlambatan dalam pembahasan dan penetapan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari setiap tahun.
Belum lahirnya beberapa peraturan pelaksanaan di tingkat kabupaten terkait lahirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014, cukup banyaknya sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dibeberapa nagari serta belum adanya standar dan sistem yang mengatur pengelolaan keuangan nagari yang pengkoordinasian pengelolaannya oleh beberapa Perangkat Daerah.
Kondisi ini memberikan implikasi kepada belum optimalnya tahapan pengelolaan keuangan nagari mulai dari perencanaan sampai kepada pengawasan.
Menyikapi hal ini dengan gagasan untuk percepatan pengelolaan keuangan nagari disambut baik pimpinan daerah dan DPRD beserta stakeholders terkait lainnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penyediaan standar dan sistem terkait pengelolaan keuangan nagari di Kabupaten Tanah Datar.
Mukhlis menguraikan, proses penyiapan, perumusan dan penyusunan standar dan sistem ini telah kami mulai sejak bulan Juli yang lalu dengan melibatkan Sekretariat Daerah sebagai Tim Agile bersama Tim Penyusun dari Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
Juga telah didiseminasikan untuk penyempurnaan, mendapatkan persetujuan pimpinan daerah dan terakhir telah disosialisasikan kepada stakeholders pada minggu I September ini sekaligus penandatanganan komitmen bersama melaksanakan percepatan pengelolaan keuangan nagari melalui standar dan sistem pengelolaan keuangan nagari yang terintegrasi.
Mukhlis yakin pengelolaan keuangan nagari di Kabupaten Tanah Datar akan menjadi lebih baik sesuai peraturan perundang-undangan serta bisa mendukung dan mengakomodir seluruh program dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nagari berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. (Irfan F)