JAKARTA – Sekelompok orang mengatasnamakan Front Pembela Rakyat (FPR) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2017.
Adapun maksud kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pengambilan alih penyidikan tindak pidana korupsi lima paket proyek APBD 2005 Kota Baubau dengan tersangka Sunaryo Mulyo Cs.
Lima paket kasus tersebut berupa, pengaspalan Jalan Hotmix di Dua titik, Joging Track Pantai Jamali, Kios Pasar Buah, Pelebaran Jalan di Waramsio ( air jatuh ) dimana proyek yang beranggaran milyaran rupiah tersebut di kerjakan tanpa melalui proses lelang tapi dengan mekanisme penunjukkan langsung yang hal tersebut jelas melanggar kepres nomor 61 tahun 2004 tentang pengadaan barang dan jasa
Adapun permintaan Kami agar proses penyidikan kasus tersebut segera diambil alih pihak Bareskrim lantaran kasus yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara tersebut dan telah di tetapkan beberapa orang tersangka sejak tahun 2010
“Kami meminta pihak Bareskrim segera untuk mengambil alih ,Karena berkas perkara tersebut sudah beberapa kali hanya balik balik dari pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tidak jelas penyelesaiannya padahal kasus tersebut sebelumnya pada tahun 2010 kami juga yang meminta pihak Polda mengambil alih dari Polres Baubau yang mandek di tangani sejak 2005 tegas Ketua Front Pembela Rakyat, hal penting lainya seharusnya penyidik juga tidak hanya menetapkan Surnaryo Cs sebagai tersangka tetapi beberapa pihak lain termasuk Walikota saat itu dan pihak rekanan , tegas Ridwan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.
Adapun secara resmi surat pengajuan pengambilan alih kasus lima paket tersebut telah di terimakan di Kabareskrim dan Biro Wasidik Bareskrim Polri, Nomor Surat FBR/org/ X /2017 tanggal 25 Oktober 2017.
“Yang mana surat tersebut kami tembus kan juga kepada Kapolri , Irwasum dan kadiv Propam,” tuturnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri (Karopenmas) Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, bakal segera menindaklanjuti surat yang permohonan tersebut.
“Kalau memang suratnya sudah ada dan sampai tentunya akan di pelajari dulu masalahnya, apa kendalanya dan di mana hambatannya,” pungkasnya. (BMS)